Dairi, MitraBhayangkara.my.id - Salah satu oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, menuai kontroversi. Pasalnya, ia diduga mempersulit masyarakat yang meminta tanda tangan terkait keterangan ahli waris.
MitraBhayangkara.my.id mendapatkan informasi dari Amintas Simanjorang, yang mengurus surat tanah sekitar 1 hektar, bahwa Kepala Desa Hebron Pintu Batu, telah mengeluarkan surat tanda tangan tersebut. Bersama Kadus Maniur Sinaga, Amintas Simanjorang meminta keadilan.
"Kenapa abang saya bersama adik saya tidak ditandatangani ini? Kepala Desa Hebron Pintu Batu," ujar Amintas Simanjorang.
Miliardo Simanjorang, saudara Amintas, mendatangi kantor Kepala Desa Dolok Tolong Pasar Lama Dusun III, Kecamatan Sumbul. Miliardo meminta tanda tangan dari kepala desa, namun oknum kepala desa langsung marah.
"Dan memukul mejanya langsung marah-marah dan mengatakan itu wilayah hutan lindung," ungkap Miliardo Simanjorang.
Miliardo kemudian bertanya kepada kepala desa, mengapa surat tanah Amintas Simanjorang bisa dikeluarkan. Oknum Kepala Desa Hebron Pintu Batu menjawab dengan kesal, "1 hektar, kenapa yang 1 hektar bisa dikeluarkan surat tanda tangan tersebut?"
Amintas Simanjorang ingin mendapatkan surat tanah ahli waris untuk dirinya dan adiknya. Orang tua mereka telah membagikan tanah ahli waris berkisar 6 hektar untuk dibagikan kepada anak-anaknya. Salah satu menantunya, Inisi Girsang, menjual tanahnya, tanpa sepengetahuan ibu mertuanya, Derlan br Silalahi. Oknum Kepala Desa langsung mengeluarkan surat tanda tangan tersebut.
"Ada apa oknum kepala desa di satu wilayah tersebut? Tanpa sepengetahuan ibu mertuanya, kenapa surat tanda tangan bisa dikeluarkan oknum kepala desa?" tanya wartawan MitraBhayangkara.my.id.
Wartawan MitraBhayangkara.my.id mengkonfirmasi kepada orang tua Derlan br Silalahi, yang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah menjadi miliknya sejak tahun 1998. Diduga, oknum kepala desa mempersulit masyarakat dalam mengurus surat tanah.
"Kenapa 4 orang anaknya tidak ditandatangani terkait surat tanah ahli waris?" tanya wartawan.
Wartawan kemudian menghubungi oknum kepala desa melalui telepon seluler, namun tidak mendapat jawaban. Oknum kepala desa langsung memblokir nomor WhatsApp wartawan tersebut.
"Salah satu oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, menuai kontroversi. Pasalnya, diduga mempersulit masyarakat yang meminta tanda tangan terkait keterangan ahli waris seorang ibu terhadap anaknya hendak dibagikan orang tuanya. Namun, dipersulit. Justru oknum kepala desa memberi jawaban yang tidak menyenangkan. Menurut ahli waris, memiliki hak atas tanah tersebut. Pada tahun 1998, yang sangat disayangkan lagi, kenapa tanah pribadi di kantor kepala desa sehingga ada indikasi mempersulit masyarakat," tandas Miliardo Simanjorang.
(Baslan Naibaho)