Dairi, MitraBhayangkara.my.id - Kasus penganiayaan dan ancaman senjata api yang dialami oleh Tomson Sitohang dan Martin Sitohang di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, merupakan kejadian serius yang memerlukan penanganan hukum yang tegas dan transparan. Mitra Bhayangkara mendesak pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.
Kronologi Kejadian
Kejadian penganiayaan dan ancaman terjadi pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Ijen Malau bersama beberapa rekannya, termasuk Supri Sianturi, menyerang Tomson Sitohang dan Martin Sitohang di rumah mereka. Tomson Sitohang diancam dengan senjata api yang diletuskan sebanyak tiga kali ke udara, sementara Martin Sitohang dikeroyok hingga mengalami luka di bagian kepala.
"Ijen Malau merusak rumah kami, dan saya takut keluar karena dia mengancam akan membunuh saya," ujar Tomson Sitohang kepada wartawan MitraBhayangkara.my.id.
Laporan ke Polsek Sumbul dan Permintaan Perlindungan
Tomson Sitohang dan Martin Sitohang bersama saudara mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbul pada pagi hari, 21 Maret 2025. Mereka juga meminta perlindungan kepada Polsek Sumbul karena takut untuk pulang ke rumah.
Pelaku Dipanggil ke Polsek Sumbul, Diduga Kemudian Dibebaskan
Polsek Sumbul kemudian menghubungi Kepala Desa Pargambiran, yang selanjutnya menghubungi Ijen Malau dan rekan-rekannya untuk datang ke Polsek Sumbul. Setelah itu, kedua korban dan saudara mereka pulang ke rumah.
"Informasi dari korban, Ijen Malau sudah di Polres Dairi. Tapi, tadi malam dia sudah pulang ke desa," ujar seorang sumber kepada wartawan MitraBhayangkara.my.id.
Aspek Hukum yang Terkait
Kasus ini melibatkan beberapa pelanggaran hukum, di antaranya:
- Penganiayaan (Pasal 351 KUHP):
Penganiayaan yang mengakibatkan luka fisik dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. - Ancaman dengan Senjata Api (Pasal 335 KUHP dan UU Senjata Api):
Ancaman dengan senjata api dapat dikenai Pasal 335 KUHP (ancaman kekerasan) dan UU No. 8 Tahun 1948 tentang Pengendalian Senjata Api. Jika senjata api digunakan secara ilegal, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. - Perusakan Barang (Pasal 406 KUHP):
Perusakan rumah korban dapat dikenai Pasal 406 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. - Pelepasan Pelaku Tanpa Proses Hukum yang Jelas:
Jika pelaku dibebaskan tanpa proses hukum yang jelas, hal ini dapat menimbulkan dugaan maladministrasi atau pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum.
Mitra Bhayangkara Desak Keadilan bagi Korban
Mitra Bhayangkara terus memantau dan memberikan tekanan moral kepada pihak berwenang agar kasus ini tidak diabaikan. Kasus ini harus ditangani secara serius oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Korban berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan, sementara pelaku harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Pewarta: Baslan Naibaho