Helpi zebua
Nias, MitraBhayangkara.my.id - Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Lolofaoso, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, masih mandek setelah dua tahun dilaporkan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias mendesak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Dugaan Penyimpangan Dana Desa dan ADD
Kasus ini bermula dari laporan LSM KCBI Kepulauan Nias pada 8 Maret 2023 yang merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Nias (No. 356.043/07/LHP/ITDA/2022). Laporan tersebut mengungkap dugaan penyimpangan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 750 juta selama periode 2019–2021. Fokus utama adalah pembangunan Balai Serba Guna yang tidak sesuai realisasi, di mana dana sebesar Rp 768 juta dianggarkan, tetapi fisik bangunan hanya berupa tiang besi dan hamparan rumput.
Berdasarkan temuan Inspektorat dan investigasi LSM KCBI, terdapat indikasi:
- Mark-up anggaran: Pembangunan balai desa dianggarkan berulang kali (2019–2021) tetapi tidak selesai, dengan realisasi yang tidak wajar.
- Laporan fiktif: Ada ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan kondisi lapangan.
- Pengembalian dana parsial: Kepala Desa dikabarkan mengembalikan Rp 252 juta, yang dianggap sebagai pengakuan tidak langsung atas penyimpangan.
Proses Hukum yang Mandek
LSM KCBI telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (No. 015/PC.LSM.KCBI/III/2023), tetapi hingga Maret 2025, belum ada penetapan tersangka. Kasi Intelkam Kejaksaan, Yaatulo Hulu, menyatakan akan berkoordinasi dengan Inspektorat, tetapi belum ada tindakan konkret. Upaya konfirmasi media ke Inspektorat Kabupaten Nias juga tidak mendapat tanggapan.
LSM KCBI mengkritik kejaksaan yang belum bertindak setelah 2 tahun laporan diajukan. Mereka juga menyoroti minimnya transparansi dari Inspektorat atau Kejaksaan terkait perkembangan kasus. Warga Lolofaoso merasa dana pembangunan tidak memberikan manfaat nyata bagi mereka.
Rekomendasi dan Harapan
LSM KCBI merekomendasikan agar:
- Inspektorat memverifikasi kembali temuan selisih anggaran dan mempublikasikan hasilnya.
- Kejaksaan segera menetapkan tersangka jika ada bukti kuat, sebagaimana kasus serupa di Nias Selatan.
- Program seperti Desa Antikorupsi oleh KPK bisa diterapkan untuk mencegah praktik serupa.
Kesimpulan
Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dana desa dan lambannya penegakan hukum di Kabupaten Nias. Masyarakat menuntut keadilan dan transparansi, sementara pihak berwenang perlu membuktikan komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi. Jika tidak ditangani serius, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi akuntabilitas pemerintahan desa.
Pewarta: JS