Gugatan Sengketa Lahan Rumah Sakit Bersalin Harapan Anda Pontianak Berlanjut, Kuasa Hukum Tetap Bersikeras



Pontianak, MitraBhayangkara.my.id - Proses perkara Nomor: 28/G/2024/PTUN.Ptk, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, berlanjut pada Selasa (4/3/2025). Sidang lanjutan ini menghadirkan bukti para pihak, termasuk permohonan intervensi dari Keuskupan Agung Pontianak sebagai tergugat II.

Masih bergulir,majelis hakim telah Usai melaksanakan pemeriksaan Setempat dikelurahan Mariana Kecamatan Pontianak Kota,jalan.KH Wahid hasyim,lokasi lahan bekas Rumah Sakit Bersalin Pontianak,sekarang berubah nama Rumah Sakit Bersalin harapan anda lokasi lahan berdampingan dengan Rumah sakit Antonius.

Majelis Hakim Yang Menyidangkan Perkara ini sebagai berikut,Ketua Majelis Hakim,Devyani Yuli Kusnadi,S.H,Dyah Ayu Rachma Permata Sari,S.H, Ichsan Eko Wibowo S.H,Panitera Pengganti Edi Suwarto,S.H.                                                   

Agenda Sidang lanjutan Menghadirkan Bukti Para Pihak,Permohonan Pihak Intervensi Keuskupan Agung Pontianak tergugat II,Kuasa Hukum Penggugat Anwar,SH YusranS.Ag.SH Menegaskan Terhadap Eksepsi Dan Jawapan Tergugat II Intervensi, Kuasa Hukum Penggugat Menolaknya Dengan Tegas serta Tetap Pada Gugatan Semula,Dikarenakan Sidang  Sudah Berjalan Beberapa Kali,saat ini Sudah Melewati Tahapan Pembuktian Dokumen dan telah Diperlihatkan Serta Diserahkan Kepada Majelis Hakim  pada hari selasa lalu tegasnya.

Sidang lanjutan Pada Hari Selasa,4/3/2025 Kuasa Hukum Penggugat Telah menyerahkan 22 lembar Dokumen Sebagai lampiran alat bukti Asli Kepemilikan Yang Sah,Bermaterai 10.000, Serta Telah Dileges Oleh Kantor Pos,Yang Photo Copy-nya Ujar Kuasa Hukum Penggugat.

Dari Rangkaian Proses Penerbitan Sertifikat 1909/Keuskupan Agung,bahwa pihak Kantor ATR/BPN Kota Pontianak didugaTerlibat Sindikat Mafia Tanah,ikut turut serta membantu proses penerbitan Sertifikat diatas lahan Sengketa/Status quo, Telah Melakukan Perbuatan melawan  Hukum(PMH),Dengan menerbitkan Sertifikat 1909, yg Cacat Hukum Administratif.

Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa Tetap Bersikeras dan
Gugatan Telah Diajukan Oleh kuasa hukum Anwar,S.H,dan Yusran,S.Ag,S.H, Perihal:Replik Dalam Pokok perkara.

1.Bahwa Apa Yang Dikemukakan Oleh Penggugat Dalam Eksepsi Merupakan Satu Kesatuan Dalam Pokok Perkara ini.

2.Bahwa penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan oleh tergugat dalam jawabannya kecuali diakui dengan tegas kebenarannya.

3.Bahwa penggugat menolak dengan tegas jawaban tergugat pada posita 3,penggugat baru menerima surat tergugat perihal: tanggapan atas keberatan,pada saat penggugat memenuhi undangan klarifikasi dari Kantor wilayah badan pertanahan Nasional provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 27 Agustus 2024, dan pada saat tersebut penggugat menerima surat jawaban dari tergugat atas surat keberatan penggugat,Dengan nomor : MP.01.01/2379-61.71/X/2021 perihal:tanggapan keberatan tertanggal 21 Oktober 2021 yang baru diterima penggugat pada tanggal 27 Agustus 2024 melalui kantor wilayah badan pertanahan Nasional provinsi Kalimantan Barat dengan surat nomor MP.02.02/1309-61.600/Vlll/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 berdasarkan hal tersebut,maka sudah sepatutnya jawaban tergugat ini harus ditolak.

4.Bahwa penggugat menolak jawaban tergugat dalam posita 4.(Empat) dalam pokok perkara,karena salah satu prinsip negara hukum adalah pemerintahan berdasarkan peraturano perundang-undangan,oleh karenanya setiap tindakan hukum pemerintah harus didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku dan penggugat sudah dengan tegas menyebutkan peraturan perundangan yang dilanggar, karena sertifikat objek sengketa aquo terjadi cacat data yuridis atau data fisik karena tergugat meletakkan diatas bidang tanah yang dimohonkan penerbitan Sertifikat hak milik oleh penggugat, maka tindakan tergugat juga telah bertentangan dengan peraturan menteri negara Agraria/ badan pertanahan Nasional nomor :9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak Atas tanah negara dan hak pengelolaan pasal  107 yang berbunyi sebagai berikut:' cacat hukum administratif sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 106 Ayat (1) adalah 
a.Kesalahan prosedur.
b.Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan.
c.Kesalahan subyek hak.
d.Kesalahan Okyek hak.
e.Kesalahan jenis hak.
f.Kesalahan perhitungan luas.
g.Terdapat tumpang tindih hak atas tanah.
h.data yuridis atau data fisik tidak benar; atau
i.Kesalahan lainnya yang bersifat  hukum administratif; dengan demikian maka jawaban tergugat tersebut haruslah dinyatakan ditolak.



5.Bahwa penggugat menolak dalil yang dikemukakan tergugat dalam jawabannya pada posita 5(lima) dan posita 6 (Enam) dalam pokok perkara,Karena SHM 1909 kelurahan Mariana tanggal 12 Mei 2017 (Objek Sengketa  Aquo) belum pernah digugat dipengadilan Negeri Pontianak, sehingga penerbitan sertifikat hak milik Objek Sengketa Aquo telah bertentangan dengan azas-azas umum  pemerintahan yang baik (AAUPB) yaitu dimana dalam penerbitannya telah tidak cermat dan tidak teliti,padahal diatas tanah yang dimohonkan penggugat tersebut dikuasai oleh penggugat secara terus menerus,
Oleh karenanya jawaban tergugat tersebut haruslah ditolak.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini,berkenan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :

1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan batal atau tidak sah sertifikat hak milik nomor 1909/  mariana,tanggal 12 Mei 2017,surat ukur nomor:00636/Mariana/2016 tanggal 04/04/2017,luas 7841 M2,atas nama keuskupan agung Pontianak;

3.Mewajibkan tergugat untuk mencabut sertifikat hak milik Nomor:1909/Mariana, tanggal 12 Mei 2017, surat ukur Nomor:00636/Mariana/2016 tanggal 04/04/2017,luas7841 M2,atas Nama keuskupan agung Pontianak;

4.Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau:Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex  Aequo  Et Bono);

Sidang Selanjutnya Hari Selasa 12/4/2025,Kuasa hukum penggugat Anwar,SH dan Yusran,S.Ag,SH mengajukan Kesimpulan.
Penulis: Aspandi

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1