PJ Sumatro Dipanggil dan Dimintai Keterangan Oleh Kejari Singkawang Dugaan Korupsi

Singkawang KalBar - MitraBhayangkara.my.id.Kasi Intelkam Kejaksaan Negeri Singkawang, David Nababan membenarkan jika Kejaksaan telah melakukan pemanggilan kepada Sumastro.

Pemanggilan pada Rabu lalu, terkait dengan kasus-kasus dugaan Tipikor yang sudah dilaporkan dan dipertanyakan masyarakat sebelumnya.(8/2/2025)

Menurutnya, pemanggilan yang dilakukan guna memberikan keterangan atau informasi mengenai kasus-kasus dugaan Tipikor yang sempat dilaporkan sebelumnya. Sehingga, pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan yang lebih rinci.

Jika memang dalam perjalanan ada perkembangan lebih lanjut, nanti akan kita sampaikan ke para media," ujarnya.

Saat ini Pj Wali Kota Singkawang Sumastro saat dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan tanggapan mengenai pemanggilan Kejaksaan Negeri Singkawang.

Sebelumnya , Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kota Singkawang mempertanyakan tindak lanjut dari sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sudah pernah dilaporkan masyarakat, LSM dan Advokat di Kejaksaan Negeri Singkawang.

"Alhamdulilah, kedatangan kami ke Kejaksaan Negeri Singkawang Senin (6/11) lalu, langsung diterima oleh Kasi Intelkam Kejaksaan Negeri Singkawang, David Nababan," kata Ketua MPI Singkawang, Hariyanto, Rabu (8/11).

Menurutnya, ada enam kasus dugaan Tipikor yang sudah dilaporkan oleh masyarakat beberapa waktu lalu.

"Kami datang mempertanyakan sudah sejauh mana penanganannya, supaya tidak ada anggapan miring dari masyarakat bahkan terkesan lamban mengenai kinerja Kejaksaan Negeri Singkawang," ujarnya.

Enam kasus dugaan Tipikor tersebut, antaralain, mengenai HPL Pasir Panjang yang berada di BKD, Jalan Usaha Tani (JUT) di Dinas Pertanian, Pengadaan Bibit Kambing di Dinas Pertanian, Belanja Rutin di BPBD, Pelabuhan.Sedau di Dinas Perhubungan pada tahun 2016 dan Taman Parkir di Kridasana yang juga di Dinas Perhubungan Singkawang.

Berdasarkan jawaban yang diberikan Kasi Intelkam Kejaksaan Negeri Singkawang, jika sampai saat ini Kejaksaan masih kooperatif dalam menjalankan tugas dan fungsinya terhadap kasus-kasus dugaan Tipikor yang dipertanyakan tersebut.

"Artinya, dari enam kasus yang dipertanyakan, empat diantaranya masih dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Singkawang," ungkapnya.

Empat kasus tersebut yaitu mengenai HPL Pasir Panjang, Jalan Usaha Tani (JUT),  pengadaan bibit kambing dan belanja rutin di BPBD Singkawang.

"Empat kasus inilah yang masih dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Singkawang," jelasnya.

Dia berharap, agar Kejaksaan Negeri Singkawang segera menuntaskan sejumlah kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan.

"Kami berjanji akan terus mengawal dan bahkan bersedia memberikan bantuan baik mengenai data dan sebagainya, jika memang diperlukan demi kelancaran proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Singkawang," katanya""jurnalis.Budiman.M.B..

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1