L. Sitohang Apresiasi Polres Dairi atas Perkembangan Penyelidikan Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos


Dairi, MitraBhayangkara.my.id - Ibu Lely Sitohang, pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial dengan nomor LP/B/396/X/2024/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, mengapresiasi perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Dairi.


Pihak penyidik, BRIGPOL S. Sihombing, telah mengirimkan surat undangan wawancara kepada terlapor, Anugrah dan Ida, pemilik akun Facebook yang diduga melakukan tindak pidana transaksi elektronik dan membuat penghinaan. Namun, terlapor tidak hadir alias mangkir dari undangan tersebut.

"Pihak penyidik telah berusaha mengantarkan surat undangan langsung ke alamat terlapor, meskipun jaraknya jauh dari kabupaten kota. Saya mengapresiasi upaya tersebut," ujar Ibu Lely Sitohang.

Ibu Lely Sitohang menduga bahwa terlapor memberikan alamat yang tidak jelas kepada pihak kepolisian untuk menghindari proses hukum. Ia berharap penyidik dapat segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penegakan hukum terhadap terlapor.

"Saya berharap agar kasus ini ditangani secara serius agar tidak ada lagi korban pencemaran nama baik di media sosial," tambahnya.

(Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1