Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Singkawang, Tersangka dan BB Diserahkan Penyidik Ke Kejaksaan

Post ADS 1

Pontianak,KalbarMitraBhayangkara.my.id- Menanggapi kejadian yang berkembang saat ini, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyampaikan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana Persetubuhan Anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Singkawang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Proses serah terima berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Jum’at (31/1)

“Kepada tersangka itu disangkakan menggunakan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan atau pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.”, ungkap Kabidhumas.

Kabidhumas menambahkan bahwa Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan orang tua kandung sebagai pelaku terhadap anaknya sendiri. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian dan kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi korban yang mengalami kekerasan seksual. “.

“Proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, pihak kejaksaan akan segera mempersiapkan dakwaan untuk memulai persidangan di pengadilan” Harap Kabidhumas 

Dengan penyerahan tersangka kepada kejaksaan, masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi perkembangan kasus ini, guna memastikan agar keadilan benar-benar ditegakkan untuk korban yang menjadi sasaran tindak kekerasan seksual.”, tutup Kabidhumas.

Sumber:"Humas Polda Kalbar.

(Budiman.M.B)


Post ADS 1

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Polsek Menganti Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Serahkan Diri | Ojol Sumut Apresiasi Polisi Kawal Aksi Damai Ojol | Jurnalis Yang Tergabung Dalam 300 Media Pemprov Sumut Beri Penghormatan Terakhir Kepada Sang Istri & Anak Lelaki Alm. Selamat Purba | Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Harkitknas ke-117 di Lapangan Kantor Bupati | Harkitnas 2025: “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat” | Polres Samosir Imbau Warga Aktif Laporkan Premanisme Lewat Call Center 110 | 300 Media Pemprov Sumut Gelar Takziah Malam Ketiga untuk Almarhum Selamat Purba | Polsek Serbelawan Tangkap Pengedar, 10,24 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan | Sidang Dugaan Dosen Bunuh Suami, Terdakwa Ngotot Rusman Situngkir Korban Lakalantas | Diduga Palsukan Tanda Tangan, Oknum Sekdes Desa Gundaling Dilaporkan ke Polsek Tigalingga | mas tamvan