Bengkayang,Kalbar,MitraBhayangkara.my.id -Jajaran Polsek Singkawang selatan bekerja sama dengan Polsek Capkala telah berhasil mengamankan pelaku pencurian disebuah Toko ikan kering milik (Redo) yang terjadi pada tanggal 27 juli 2024 silam.
Terduga kedua pelaku tersebut diamankan oleh anggota Polisi capkala pada hari kamis tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 Wib, diwilayah Kecamatan capkala kabupaten Bengkayang.
Kapolsek Capkala Iptu Bambang Rudiyanto melalui anggotanya Aiptu Dodi Darusman dan Aiptu Sugriwo Hendro mengatakan benar,kami mengamankan Pelaku Pencurian yang terjadi pada bulan juli 2024. dimana informasi ini kami dapat dari polsek Singkawang selatan beberapa bulan yang lalu.ucapnya.
Setelah mengamankan kedua pelaku,anggota Polsek capkala menginformasikan ke Polsek Singkawang selatan bahwa pelaku pencurian yang terjadi di bulan juli 2024 lalu telah diamankan.
Setelah mendapat kan informasi dari anggota Polsek capkala,anggota Polsek Singkawang selatan Aiptu Restu bersama anggota nya tiga orang menuju ke Polsek Capkala untuk menjemput kedua pelaku dan di bawa ke Polsek Singkawang selatan untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi oleh awakmedia ini,,Anggota Reskrim Polsek Singkawang selatan Aiptu Restu menjelaskan,bahwa benar korban (Redo)melaporkan pencurian pada Sabtu malam tanggal 27 juli 2024 dan baru diketahui korban(Redo)pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 06.00 WIB Pagi Disaat Korban(Redo) hendak membuka Tokonya.
Disaat membuka Toko korban(Redo) melihat barang-barang dagangannya yang ada di dalam Toko sudah dalam keadaan berantakan dan diketahui beberapa barang berupa ikan asin,Ikan talang kering ,Ikan tenggiri,hiu,tongkol, Gembung, Gabus,Malung Kering,Ikan teri,terasi,udang ebi, cumi kering,ikan kerupuk serta kerupuk ikan korban Redo telah hilang.
Dalam kejadian tersebut diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar(8.000.000.00). Delapan juta rupiah jelasnya.
Saat ini pelaku (R) dan suaminya(Y) sudah kami tahan di Polsek Singkawang Selatan,menurut undang undang
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tutupnya.
(Budiman.Mitrabhayangkara)