Singkawang Kalbar,MitraBhayangkara.my.id -Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) kembali mendesak Kantor Pertanahan Kota Singkawang untuk segera mengungkap data overlay yang menjadi kunci penyelesaian konflik tanah di wilayah Dusun Tanjung Gundul, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang (sekarang Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang).
Ketua LBH RAKHA, Roby Sanjaya, S.H., menyatakan bahwa data overlay tersebut sangat penting untuk memastikan kejelasan hukum terkait penerbitan sertifikat di atas lahan masyarakat yang luasnya mencapai ±816 hektare. "Pengabaian data overlay oleh BPN Singkawang tidak hanya melanggar asas transparansi, tetapi juga mengabaikan hak-hak masyarakat kecil yang telah lama menantikan kepastian hukum," tegas Roby saat diwawancarai media.
Data overlay, yang merupakan hasil analisis spasial menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG), diperlukan untuk membandingkan dan menganalisis berbagai peta zonasi, batas administrasi, dan penggunaan lahan. Data ini menjadi dasar untuk mengidentifikasi apakah penerbitan 542 alas hak, termasuk 383 Sertifikat Hak Milik (SHM), telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sengketa yang Belum Terselesaikan
Roby menjelaskan bahwa konflik ini bermula dari alih fungsi wilayah Dusun Tanjung Gundul ke Kota Singkawang berdasarkan Permendagri No. 90 Tahun 2018. Meski telah ada instruksi dari Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan sejak Maret 2024, BPN Singkawang hingga kini belum melaksanakan penelitian fisik, yuridis, dan administrasi sebagaimana diminta.
“Berkas administrasi dan laporan masyarakat sudah lama masuk, tetapi respons BPN terkesan lambat. Ini tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga membuka peluang kerugian bagi ratusan warga yang berhak atas tanah tersebut,” ujar Roby.
Langkah Hukum Akan Ditempuh
LBH RAKHA menegaskan bahwa jika BPN Singkawang terus mengabaikan permintaan ini, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Kementerian ATR/BPN pusat dan menempuh langkah hukum lebih lanjut. "Kami telah mencoba jalur mediasi sejak 2021, melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, tetapi hingga kini belum ada progres signifikan," tambah Roby.
Dalam rapat ekspose Februari 2023, Gubernur Kalimantan Barat secara jelas menyatakan bahwa data overlay adalah dasar utama untuk menyelesaikan konflik ini. Namun, hingga kini, BPN Singkawang belum menunjukkan itikad baik untuk mengungkap data tersebut.
Tuntutan LBH RAKHA
LBH RAKHA meminta BPN Singkawang untuk:
1. Segera membuka data overlay dan sertifikat tanah yang telah diterbitkan di Dusun Tanjung Gundul.
2. Melaksanakan instruksi dari Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
3. Menjamin hak-hak masyarakat sesuai dengan asas keadilan dan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan tinggal diam. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Hak masyarakat kecil harus dilindungi, dan negara tidak boleh berpihak pada segelintir pihak yang kuat,” tutup Roby Sanjaya, S.H., dengan tegas.
LBH RAKHA berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan hak-hak masyarakat Dusun Tanjung Gundul tidak terabaikan.
(Budiman.M.B)