Surabaya - MitraBhayangkara.my.id - Satlantas Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan tersangka terhadap sopir mobil Kijang Innova putih nopol W-1168-CQ yang menabrak warung di Jalan Kedung Doro, Surabaya, pada Jumat dini hari (1/11/2024). Sopir tersebut adalah Moh. Alif Ar Rozikin.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan bahwa tersangka ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan usai dilakukan penangkapan. "Sopir sudah kami amankan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas AKBP Arif pada Sabtu (2/11/2024).
Tersangka akan dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ yang ancamannya maksimal 12 Tahun Kurungan penjara.
Polrestabes Surabaya juga menyatakan bela sungkawa atas meninggalnya Suginono dan Sri Ariani dalam kecelakaan tersebut. Pasangan suami istri ini meninggalkan 3 orang anak, dan dua diantaranya masih mengenyam bangku pendidikan SD dan SMP.
"Kami merencanakan dalam waktu dekat untuk menjenguk dan memberikan bantuan kepada keluarga korban," tambah AKBP Arif.
Kecelakaan maut tersebut terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Mobil Innova yang dikemudikan oleh Moh. Alif Ar Rozikin (22) diduga melaju dengan kecepatan tinggi setelah keluar dari Paradise Club. Mobil tersebut kemudian menabrak warung dan sepeda motor nopol L- 6931-TD hingga akhirnya berhenti.
Akibat kejadian tersebut, dua orang pengendara sepeda motor, Sugino dan Sri Ariani, meninggal dunia di tempat. Sementara itu, pengemudi Innova, Moh. Alif Ar Rozikin, serta penumpang Innova lainnya, Eril, Aril, Aceng, dan Firman, mengalami luka-luka. Eril, Aceng, dan Firman melarikan diri dari lokasi kejadian.
(Redho)