Bengkayang Kalbar,MitraBhayangkara.my.id-Dalam giat pencegahan lakalantas yang sering terjadi diwilayah Polres Bengkayang khusus nya wilayah sungai raya kepulauan kabupaten Bengkayang Selasa (19/11/2024)
Sebelum melakukan kegiatan personil satlantasres bengkayang,Polsek sungai raya kepulauan,jasa Raharja dan dispemda Singkawang apel dan do'a bersama yang di pimpin lansung oleh Iptu Sunarli S.Sos,M.H.
setelah apel seluruh petugas razia bubar dan penegakan(RAZIA) pun dimulai,Satu per satu baik motor, kendaraan barang dan angkot diberhentikan petugas memeriksa dokumen kelengkapan kendaraan hingga kelayakan kendaraan pun tak luput dari pemeriksaan.
Terkait pelanggaran pengendara akan kita tindak sesuai prosedur Peraturan, soal razia ini sudah tertuang dalam PP No. 42 tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Definisi pemeriksaan menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993 adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
"anggota kami sudah lengkapi dengan skep penyidik untuk melakukan penilangan dan untuk kekuatan kami kepada masyarakat yang kami tilang", ujarnya
Pelanggaran yang kita tindak adalah, kenalpot brong, tidak memakai helm, nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan kebutuhan, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan juga tidak melengkapi kendaraan nya.
Kami melaksanakan kegiatan Dakgar linsek ini sampai ke (nataru) Natal dan tahun baru untuk menurunkan angka kecelakaan khususnya di Polres Bengkayang,ucap Iptu Sunarli S.Sos,M.H.
(Budiman)