MitraBhayangkara.my.id, Simalungun - Pegawai PDAM Tirta Lihou Simalungun, baik pegawai tetap maupun tenaga kontrak, mengeluhkan sekaligus kecewa dengan kebijakan baru terkait pemotongan insentif atau tunjangan kerajinan (TjK).(18/11)
Potongan Insentif yang Kontroversial
Berdasarkan Surat Edaran Keputusan Direktur Utama PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun nomor 900/826/BU-PDAM/2024 Tanggal 25 Oktober 2024 Tentang Disiplin Pegawai/Karyawan Mengenai Ketentuan Penerimaan Tunjangan Kerajinan (TjK) Direksi, Karyawan dan Tenaga Kontrak, setiap pegawai yang tidak hadir bekerja dalam sehari akan dipotong TjK sebesar Rp 75.000. Potongan ini naik 400% dari sebelumnya yang hanya Rp 15.000.
Untuk tenaga kontrak, potongan TjK naik 100% menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 15.000.
"Kecewa kami bang. Masak kalau kami tidak hadir tanpa keterangan atau absen maka uang kerajinan/insentif atau biasa kami bilang semacam uang transport dipotong 5 kali lebih besar," ungkap salah seorang pegawai yang meminta namanya dirahasiakan.
"Yang lebih aneh dan gak adilnya bang, semua karyawan baik pegawai tetap maupun tenaga kontrak juga direksi bidang jika tidak hadir dikenakan potongan. Tapi kalau direktur utama gak dikenai potongan," ujar pegawai lainnya.
Ketidakadilan dan Perasaan Tertindas
Para pegawai merasa kebijakan tersebut tidak adil karena TjK mereka dalam sebulan hanya Rp 375.000 atau sekitar 25 hari kerja. Mereka juga mempertanyakan mengapa direksi bidang dipotong TjK sebesar Rp 100.000 jika tidak hadir, sedangkan direktur utama tidak dikenakan potongan.
"Yang adil lah," kata para pegawai hampir bersamaan.
Mereka meminta agar peraturan tersebut dikaji ulang dan dikembalikan ke peraturan lama atau setidaknya diterapkan dengan lebih adil.
Tanggapan Direktur Utama
Kru media mencoba mengkonfirmasi Dodi Ridowin Mandalahi, selaku Direktur Utama PDAM Tirta Lihou Simalungun, melalui pesan singkat WhatsApp, pada Selasa (19/11/2024). Namun, hingga berita ini diturunkan, sang Dirut belum memberikan tanggapan.
(Tim-Red)