Medan - MitraBhayangkara.my.id - Suasana mencekam menyelimuti gudang Transportasi Mobil truk tangki PT. KOKO SAMUDERA ENERGY di jalan Kol. Yos Sudarso, Medan, pada Rabu (6/11/2024). Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, didampingi pria berpakaian biasa dan Polisi Militer, melakukan penggeledahan.
Tim penyidik membawa serta barang bukti berupa komputer PC dan kardus berisi surat-surat. Seorang pria, diduga karyawan gudang, dibawa paksa ke dalam mobil. Aksi ini dilakukan secara tertutup, seolah-olah ingin disembunyikan dari publik.
Saat awak media mencoba mengorek informasi, petugas penyidik hanya berbisik, "Untuk lebih jelasnya, langsung ke Kejati saja."
Mencari jawaban, tim media menuju kantor Kejati Sumut di Jalan Jendral Besar A.H. Nasution. Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kami diterima oleh perwakilan PenKum Pak Tohang. Setelah menyampaikan keterangan yang kami dapatkan di lapangan, kami diminta menunggu informasi lebih lanjut.
Beberapa hari berlalu, kami kembali menghubungi Kasi PenKum Andre W Ginting SH,MH melalui WhatsApp. "Pastinya berproses, tim sedang bekerja," jawabnya singkat.
Hingga Selasa, 13 November 2024, belum ada jawaban resmi dari Kejati Sumut. Apa yang terjadi di gudang truk tangki itu? Apa tujuan penggeledahan? Siapa orang yang dibawa paksa? Misteri ini masih menggantung, sementara tim media terus berupaya mengungkap kebenaran.
(Junianto Marbun)