Ibu di Sidoarjo Laporkan Suami Sendiri Atas Dugaan Pencabulan Anak Kandung


Sidoarjo - MitraBhayangkara.my.id - Sebuah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Mapolresta Sidoarjo. Kali ini, korbannya adalah seorang balita berusia 5 tahun yang diduga dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri.

A.K., ibu korban yang berasal dari Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, melaporkan suaminya ke Polresta Sidoarjo atas dugaan perbuatan asusila yang menimpa anak kandungnya.

"Awalnya saya tidak mencurigai apapun," jelas A.K. saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (1/11/2024). "Putri saya, Bunga, selalu menangis dan teriak kesakitan setiap kali setelah mandi. Saya kira hanya sakit biasa."

Namun, ketika A.K. kembali ke rumah ibu kandungnya bersama Bunga, terungkap kondisi yang mengerikan. Ibu kandung A.K. menemukan bahwa alat vital Bunga bengkak dan memerah.

Tanpa berpikir panjang, keluarga A.K. segera melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo dan meminta keadilan atas perbuatan keji yang menimpa Bunga.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/256/V/2024/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, yang dibuat pada Rabu tanggal 15 Mei 2024, A.K. melaporkan suaminya ke Polresta Sidoarjo.

Karena merasa belum ada perkembangan atas laporan tersebut, A.K. mendatangi Tim Kuasa Hukum PBH Peradi SAI Sidoarjo Raya, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA. dan Saidil Alim, S.H., untuk mendampingi kasus yang menimpa putrinya.

Pada Jumat (1/11/2024) sore, tim kuasa hukum mendatangi Unit PPA Mapolresta Sidoarjo guna menanyakan kembali perkembangan atas laporan tersebut.

Bramada Pratama Putra membenarkan bahwa laporan tersebut sudah dibuat sejak bulan Mei dan pelapor sudah mendapatkan SP2HP pada tanggal 29 Mei 2024. Ia menjelaskan bahwa pihak reskrim Polresta Sidoarjo meminta penyerahan barang bukti lainnya yang baru terpenuhi pada bulan November ini.

"Kami mengharapkan agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku jika sudah jelas identitasnya," pungkas Bramada.

(Redho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1