Bengkayang, Kalimantan Barat - MitraBhayangkara.my.id - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan milik warga Desa Rukma Jaya terus menuai sorotan. Lahan seluas 8,1 hektar yang sebelumnya digunakan untuk perkebunan kelapa sawit, kini rusak parah akibat penambangan ilegal tersebut.
DPD IWO.I Singkawang menyayangkan hal ini terjadi. "Seharusnya oknum ini menjaga kelestarian hutan atau menghargai perkebunan masyarakat dan bukan malah merusak nya," tegas DPD IWO.I Singkawang. "Apa lagi oknum ini masih aktif dan tidak wajar jikalau sampai ada bahasa mengajak ribut kepada masyarakat."
Pemilik lahan, Rolly Kalengkongan, mengecam keras aksi penambangan yang diduga melibatkan oknum berinisial WN, anggota TNI aktif. "Penambangan ilegal ini terjadi di atas tanah saya tanpa izin, diduga didukung oleh WN," tegas Rolly.
Dua pengurus kebun setempat, Maja dan Satimin, juga menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik Rolly Kalengkongan dan telah bersertifikat Hak Milik (SHM). "Kami sudah menjelaskan berkali-kali bahwa tanah ini milik sah Pak Rolly," ujar Satimin. "Namun, WN tetap mengobarkan kami dan terus melakukan penambangan ilegal."
Tidak hanya diabaikan, Maja dan Satimin juga mengakui sering diajak ribut oleh WN setiap kali mereka menegur aktivitas ilegal tersebut. "WN sering marah dan mengajak berkonflik saat kami coba mengingatkannya soal kepemilikan tanah," ungkap Maja.
Sayangnya, upaya pelaporan kasus ini ke pihak kepolisian tidak membuahkan hasil yang memuaskan. "Saya bahkan mendampingi pemilik tanah untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Duri," tambah Satimin. "Namun, respons dari Polsek tidak serius. Mereka hanya menyarankan penyelesaian personal dengan penambang, tanpa tindakan lebih lanjut."
Kerusakan lahan ini jelas melanggar hukum. para pelaku, termasuk WN, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Budiman)
Sumber: DPW IWOI Provinsi Kalbar