Hujan Deras Picu Banjir Lumpur di Tuntang, Warga Desak Pengerukan Tanah Dihentikan!


Tuntang, Semarang - MitraBhayangkara.my.id - Hujan deras yang menguyur wilayah Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, pada Jumat kemarin (1/11/2024) mengakibatkan jalan di daerah Stasiun KA Tuntang, tepatnya di wilayah RT 04 Dusun Daleman, Desa Tuntang, "kebanjiran" lumpur. Diduga banjir lumpur ini akibat adanya pekerjaan proyek pengerukan tanah perkebunan di daerah atas jalan tersebut.

Warga sekitar menuding bahwa proyek pengerukan tanah tersebut yang menggunakan peralatan berat tanpa antisipasi yang memadai menjadi penyebab utama banjir lumpur. "Hujan deras memang sering terjadi, tapi baru kali ini terjadi banjir lumpur separah ini," ujar Diyanto (57), warga Kecamatan Tuntang. "Harusnya pihak pengembang lebih siap menghadapi hujan deras dan mengantisipasi dampaknya."

Diyanto dan warga lainnya mengungkapkan bahwa banjir lumpur tersebut mengakibatkan banyak warga dan pengguna jalan yang sedang melintas terjatuh dan mengalami luka-luka. Mereka mendesak pihak pengembang untuk menghentikan sementara pekerjaan pengerukan tanah tersebut sampai ada solusi yang memadai untuk mencegah terjadinya banjir lumpur lagi.

"Kami takut jika hujan deras terjadi lagi akan terjadi longsor yang lebih parah," ujar Muh Dofiri (52), warga Bringin. "Apalagi di bawah proyek itu ada pemukiman warga."

Hasan, salah satu pelaksana proyek, mengatakan bahwa pihaknya sudah bertanggung jawab terhadap kejadian banjir lumpur tersebut dengan melakukan pengerukan lumpur dan penyemprotan pada jalan. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat gorong-gorong untuk pembuangan lumpur menuju saluran yang ada.

Namun, warga tetap menuntut agar pekerjaan pengerukan tanah dihentikan sementara sampai ada solusi yang memadai untuk mencegah terjadinya banjir lumpur lagi. Mereka juga mengharapkan pihak dinas terkait segera turun lapangan untuk menangani masalah ini.

(Sumber : www.rakyatnusantara.net)

(Redaksi)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1