Tiga Tersangka Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Kredit BNI di Jember Semakin Terkuak


Surabaya - MitraBhayangkara.my.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT. Bank Negara Indonesia kantor cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “SEMBRONO”(KSP MUMS) tahun 2021 s/d tahun 2023.

 

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini pada Rabu (9/10). Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : print - 992/M.5/FD.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan surat/dokumen dan barang bukti elektronik, penggeledahan, dan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara.

 

Modus yang dilakukan oleh pihak terkait adalah kredit topengan dan kredit tempilan. Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai orang lain yang bukan debitur, sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain.

 

Berdasarkan outstanding kredit BWU KSP MUMS per 31 Agustus 2024 periode 2021 s/d 2023 Rp 125.980.889.350,- dengan kondisi macet kolektif 5.

 

Berdasarkan hasil ekspose oleh tim penyidik, MFH selaku kepala cabang BNI Jember tahun 2018-2023 bersama SD selaku ketua KSP MUMS dan IAN selaku manager KSP MUMS telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHP.

 

"Melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia kantor cabang Jember melalui koperasi simpan pinjam mitra usaha mandiri “Semboro” (KSP MUMS) tahun 2021 s/d tahun 2023," ujar Kajati Mia Amiati.

 

"Telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 125.980.889.350,-" ujar Kajati.

 

Selanjutnya Kejati Jatim menetapkan SD selaku ketua KSP MUMS, IAN selaku manager KSP MUMS dan MFH selaku kepala cabang BNI Jember tahun 2018 -2023 sebagai tersangka dengan pasal sangkaan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Mempertimbangkan ketentuan pasal 20 ayat 1 jo pasal 21 ayat 1 jo ayat 4 KUHAP, alasan keadaan yang menimbulkan kekwatiran tersangka akan melarikan diri, tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, tersangka akan mengulangi tindak pidana serta pertimbangan untuk percepatan penanganan perkara maka penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 (duapuluh) hari kedepan sejak tanggal 09 oktober 2024 s/d 28 oktober 2024 terhadap :

 

Tersangka SD selaku ketua KSP MUMS di cabang rutan kelas I Surabaya, tersangka IAN selaku manager KSP MUMS di cabang Rutan Kelas i Surabaya.

 

Tersangka MFH selaku kepala cabang BNI Jember tahun 2018-2023 di cabang Rutan Kelas I Surabaya.

 

(Redho Fitriyadi)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1