Dua Tersangka Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Dana Talangan PT INKA di Proyek Kinshasa Semakin Terkuak


Surabaya - MitraBhayangkara.my.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT. INKA (Persero) dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 MW di Kinshasa kepada Joint Venture TGG Infrastructure.

 

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini pada Rabu (9/10). Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor: print-769/M.5/FD.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, dan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Jawa Timur untuk menghitung kerugian keuangan negara.

 

"Penggeledahan pada beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur guna melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan telah menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana dimaksud," ujar Kajati Mia Amiati.

 

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka BN, selaku Dirut INKA pada tahun 2020, telah memberikan dana talangan kepada pihak lain dengan mekanisme pemberian pinjaman dan melakukan pengiriman uang dalam jumlah besar.

 

Akibat perbuatan para pihak terkait, diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 21.153.475.000, dan $265.300,- USD, serta $40.000,- SGD.

 

"Akibat perbuatan pihak - pihak terkait, diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 21.153.475.000, dan $265.300,- USD, serta $40.000,- SGD atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ujar Kajati Mia Amiati.

 

Berdasarkan alat bukti yang didapat, penyidik tindak pidana khusus pada Kejati Jatim pada tanggal 1 Oktober 2024 telah menetapkan BN sebagai tersangka.

 

Selanjutnya, penyidik kembali menetapkan dua tersangka yaitu TN dan SI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT. INKA dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 MW di Kinshasa kepada Joint Venture TGG Infrastructure.

 

Tersangka TN, selaku regional head of Indonesia Titan Global Capital ditahan pada cabang Rutan kelas I Surabaya, dan SI, selaku CEO PT. TSG Utama Indonesia ditahan pada cabang Rutan Kelas I Surabaya.

 

(Redho Fitriyadi)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1