Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Korban Pencabulan Anak di Singkawang Bersyukur


Singkawang - MitraBhayangkara.my.id - Sidang putusan praperadilan untuk tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Singkawang, berakhir dengan keputusan yang berpihak pada korban. Tim kuasa hukum korban, dipimpin oleh Roby Sanjaya,SH, menyatakan syukur atas putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka.

"Alhamdulillah, putusan hakim berpihak pada korban. Kami berterima kasih kepada kawan-kawan media, kepolisian, dan juga Hakim yang telah menunjukan kapasitasnya," ujar Roby Sanjaya. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang diajukan oleh pihak tersangka sejak awal tidak benar dan bukti yang dimiliki oleh tim kuasa hukum sudah lengkap dan prosedural.

Roby Sanjaya juga menuntut agar pihak kepolisian segera menghdirkan tersangka yang sejak awal tidak pernah hadir dalam proses hukum. "Jika tersangka tidak hadir maka kita akan terus menuntut dan meminta pihak kepolisian segera menghadirkan tersangka," tegasnya.


Mardiana Maya Sartini, salah satu anggota tim kuasa hukum korban, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Singkawang yang telah membantu dan masyarakat Singkawang yang tidak diam dalam kasus ini. "Semoga keberhasilan ini bisa mengobati sedikit luka hati korban," ujarnya. Ia juga menghimbau semua orang tua untuk menjaga anak-anak dengan baik dan mencegah terjadinya korban lagi.

DPD IWO.I Singkawang juga menyatakan dukungan terhadap perjuangan Roby Sanjaya,SH dan tim kuasa hukum korban dalam mengawal kasus ini. "Permintaan penolakan praperadilan tersangka tidak disetujui oleh Hakim, ini bukti keseriusan dan kapasitas Hakim yang benar-benar membela keadilan," ujar DPD IWO.Indonesia Singkawang. Mereka juga mengutuk keras perbuatan tersangka pencabulan anak di bawah umur dan mengharapkan hukuman yang setimpal.

(Budiman)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1