MitraBhayangkara.my.id, Gresik- Jajaran Unit reskrim Polsek Menganti Polres Gresik Polda Jawa Timur telah behasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, di jalan Raya Kepatihan, tepatnya di area parkir depan Masjid Baitussalam Desa. Kepatihan Kec. Menganti Kabupaten Gresik pada 19 Oktober 2024
Kejadian tersebut diketahui pada Hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar Pukul 16.00 Wib., oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Fiano Rahmat Dani seorang laki-laki,pekerja Kernet asal Surabaya anggota Polri, beragama Islam, warga Tambak gringsing baru 3 Rt 10 Rw 03 Pabean cantikan, Surabaya,bersama Darma Aditya sebagai Sopir, Kelahiran Sampang, tanggal 16 April 1994, seorang perempuan, pekerja Swasta, beragama Islam, warga Jl. Perum barisan indah Blok AB/ 10 Rt 06 Rw 08 Ds. Gunung Sekar Kecamatan Sampang. Kabupaten
Sampang.
Kedua saksi mengatakan bahwa Korban pencurian dengan pemberatan bernama Khusaeri karyawan PT. Son Express, Jl. Kejawan Putih Tambak No.18 Kelurahan Kejawan Putih Kecamatan Mulyorejo Surabaya.
Sedangkan terlapor/ pelaku beranisial MR kelahiran Banjarmasin pada tanggal 14 mei 1997, beragama Islam, seorang Laki-laki pekerja Swasta, warga Jl Inpres 1 No. 22 RT 16 RW 1 Kota Banjarmasin Kal Sel. berdomisili Perum prambon asri blok N/35 DS. Boboh. Kecamatan Menganti. Kabupaten Gresik Jawa Timur.
Dari hasil olah TKP telah disita Barang Bukti berupa,1 ( satu ) Lembar Surat keterangan dari leasing beserta fotokopi BPKB truck merk Izusu Box Warna Putih No. Pol. L-8062-UB ; 2 ( Dua) Buah ACCU merk GS ukuran 12 Volt ; 1 (satu) Kunci Pas ukuran 12 " dan 10 ". (Sarana) ; dan 1 (satu) Sepeda Motor Honda Scoppy Warna Hitam Silver No.Pol. DA-6104-BCF. (Sebagai sarana).
Kapolsek Menganti, AKP Roni menjelaskan Kronologis kejadian peristiwa tersebut, Awal mulanya Sdr. Darma Aditya bersama Sdr. Fiano Rahmat Dani memarkir mobil truck Izusu Box Warna Putih No.Pol.L-8062-UB. Jalan Raya Kepatihan tepatnya di area parkir depan Masjid Baitussalam Desa. Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2024 sekira Pukul 15.30 Wib. Setelah korban parkir dilokasi tersebut korban mengantarkan surat jalan PT.Son Express ke rumah Pengurusnya Sdr Imam yang tinggal di Desa. Kepatihan. Kecamatan Menganti. Kabupaten Gresik.
Tidak lama kemudian Alarm GPS truck Sdr Dharma Aditya berbunyi yang tersambung di Hp milik Sdr. Imam dan dalam pesan Hp ada Pemberitahuan " Daya mati No.Pol. L-8062-UB, segera Sdr Dharma Aditya bersama Fiano Rahmat Dani Berbocengan ke Lokasi parkir. Sesampainya di Lokasi Parkir melihat terlapor Sdr. MR sedang naik sepeda motor Honda Scoppy warna Hitam Silver dengan Nomor.Polisi. DA-6104-BCF. membawa ACCU sebanyak 2 ( dua) buah ditaruh didepan motor dalam keadaan tertata dua
Selanjutnya sdr. Dharma Aditya menegur terlapor dan kemudian terlapor hendak tancap gas sepeda motor akhirnya berhasil diamankan dan saat itu bertepatan dengan waktu anggota Reskrim Polsek Menganti sedang Patroli antisipasi 3C dilokasi kejadian.
Melihat masa yang sangat banyak dan supaya tidak terjadi hal - hal yang tidak diinginkan anggota Reskrim Polsek Menganti segera melakukan tindakan cepat dengan mengamankan tersangka dari amukan masa serta barang bukti ke Polsek Menganti dan Pelaku melakukan perbuatan tsb sebanyak 5 TKP. ( Kepatihan,Benowo Pakal).
Disamping itu Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, S.H., M.M., juga menjelaskan bahwa Modus Operandi dari pada perbuatan pelaku yaitu ; "Pelaku mengambil ACCU truck dengan cara membongkar menggunakan kunci Pas ukuran 12 " dan 10"." Ungkapnya. (Redho)