Pangururan, Samosir - MitraBhayangkara.my.id - Polres Samosir bersama Bapendasu Pangururan menyelenggarakan razia terpadu gabungan di Jl. SM Raja, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada Selasa (29/10/2024). Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan keselamatan berlalu lintas di wilayah tersebut.
Razia yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Samosir AKP Natanail Surbakti, S.H., M.H, menyasar kendaraan yang diduga belum memenuhi kewajiban pajaknya. Petugas dari Satlantas Polres Samosir dan Bapendasu Pangururan turut membagikan brosur pemutihan pajak, menempelkan stiker, serta menindak pelanggaran di tempat. Pengendara yang diketahui menunggak pajak diarahkan langsung ke Kantor Samsat Pangururan untuk menyelesaikan pembayaran pajak. Kanit Regident Sat Lantas Polres Samosir IPDA Jusuf Ketaren dan perwakilan dari Bapendasu Pangururan turut aktif dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Hasil razia menunjukkan bahwa 165 brosur pemutihan pajak dibagikan kepada pengendara dan 10 tindakan tilang dilakukan. Sebanyak 8 pelanggar dikenai tilang karena tidak memakai helm dan 2 kendaraan roda dua ditilang karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Razia ini juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 SIM, 3 STNK, dan 6 unit kendaraan bermotor.
Brigpol Vandu P Marpaung, pejabat sementara Kasi Humas Polres Samosir, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan aturan lalu lintas dan kewajiban pajak. "Razia ini diharapkan mendorong masyarakat Samosir untuk lebih patuh membayar pajak kendaraan serta menjaga keselamatan di jalan raya, mematuhi peraturan berlalulintas, terutama dengan memanfaatkan program pemutihan pajak yang sedang berjalan,” ungkap Brigpol Vandu.
Kegiatan razia terpadu ini berlangsung aman dan lancar, dengan barang bukti hasil penindakan dibawa ke Mako Polres Samosir untuk proses lebih lanjut.
(Kirman)
Posting Komentar
Selamat Datang