Gunakan Limit Pinjol Teman Beli HP, Pria Sidoarjo Ditangkap Polisi


MitraBhayangkara.my.id,Sidoarjo-MY (25), seorang pria asal Pucanganom, Sidoarjo, ditangkap Polisi karena menyalahgunakan handphone milik temannya untuk melakukan pengajuan hutang pinjaman online (Pinjol). Aksi pelaku ini terkuak pada Rabu (30/10/2024) dan diungkapkan dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada akhir Agustus 2024. Pelaku meminjam handphone milik korban dengan berpura-pura meminta tolong untuk dibantu meningkatkan pemenuhan target penjualannya pada aplikasi Akulaku periode bulan Agustus 2024. Setelah berhasil menyiapkan akun Akulaku di HP korban, pelaku melihat limit pinjaman sebesar Rp. 15 juta di akun korban. Tanpa seizin korban, pelaku memanfaatkan limit tersebut untuk membeli handphone iPhone 15 senilai Rp 14.449.000.



Setelah transaksi berhasil, pelaku mengambil barang tersebut dan menjualnya ke orang lain untuk kebutuhan melunasi hutangnya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) UU ITE dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
(Redho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1