MitraBhayangkara.my.id,Sidoarjo-MY (25), seorang pria asal Pucanganom, Sidoarjo, ditangkap Polisi karena menyalahgunakan handphone milik temannya untuk melakukan pengajuan hutang pinjaman online (Pinjol). Aksi pelaku ini terkuak pada Rabu (30/10/2024) dan diungkapkan dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.
Setelah transaksi berhasil, pelaku mengambil barang tersebut dan menjualnya ke orang lain untuk kebutuhan melunasi hutangnya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) UU ITE dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
(Redho)