Polres Semarang Ungkap Kasus Pencabulan Persetubuhan Terhadap Anak di Tiga Lokasi Berbeda di Pringapus


MitraBhayangkara.my.id, Semarang - Polres Semarang menggelar Press Release untuk mengungkap tindak pidana pencabulan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, pada Rabu siang, 4 September 2024.

 

Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto W, SH. SIK. MH., didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Aditya Perdana STK, SIK., Kasi Humas, AKP Pri Handayani SH., serta saksi ahli dari Dinas Sosial, yaitu Kepala Dinas Sosial Kab. Semarang, Dra. Istichimah M.Si., Kabid Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kab. Semarang, Retna Prasetyawati SH., dan Psikolog Margaretta Lina Wahyu Wulansari S.Psi., M.Psi., menggelar Press Release di Lobby Polres Semarang.

 


Polres Semarang juga menghadirkan kelima pelaku tindak pidana persetubuhan anak, yaitu HW (21 Th), EP (30 Th), IDA (24 Th), SH (31 Th) yang semuanya warga Kec. Pringapus, dan MW (33 Th) warga Kab. Magelang namun berdomisili di Kec. Pringapus. Semua pelaku bekerja serabutan.

 


Kapolres Semarang menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024, di mana korban, seorang anak perempuan berinisial SGC (13 Th) yang masih duduk di bangku SMP, mengenal salah satu pelaku saat menonton pertunjukan seni budaya.

 

"Pada Kamis, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB salah satu pelaku HW mengajak anak korban bertemu dan mengajak ke tempat kerja EP. Setelah mengobrol beberapa saat datang SH, dan kemudian ketiga pelaku mengajak anak korban jalan jalan di daerah proyek Bendungan Jragung. Namun Salah satu pelaku sempat menghubungi IDA dan MW mengajak bertemu di lokasi Bendungan Jragung, namun dengan membawa minuman keras jenis Ciu," jelas AKBP Ike.

 


Kelima pelaku kemudian melakukan pesta miras di lokasi yang merupakan semak-semak. Anak korban sempat diajak minum dengan dibawah ancaman para pelaku, dan saat kondisi mabuk SH sempat melakukan persetubuhan.

 

"Di rumah kosong tersebut, para pelaku melakukan persetubuhan secara bergiliran kepada anak korban. Hingga pada 30 Agustus 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, AK dan MW mengajak anak korban ke rumah rekannya DS," tambahnya.

 

AK dan MW kembali melakukan persetubuhan terhadap anak korban di rumah rekannya DS saat pemilik rumah tertidur. Sekitar pukul 04.00 WIB pagi, kedua pelaku mengantar anak korban di depan salah satu swalayan di dekat rumah bibinya di Harjosari, Kec. Bawen.

 

"Anak korban selama ini tinggal bersama bibinya, jadi setelah kejadian anak korban diantar AK dan MW didaerah Harjosari Kec. Bawen. Kepada para pelaku akan dikenakan UU perlindungan anak pasal 81 dan 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang no.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76 D dan 76 E UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan pidana paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kapolres.

 

Para saksi ahli yang hadir dalam kegiatan Press Release ini berkomitmen untuk membantu pihak Polres Semarang, baik dalam penyidikan maupun pendampingan atau Trauma Healing kepada anak korban.

 

(Irawan)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1