Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun Kunjungi BHP Surabaya, Pelajari Tugas dan Fungsi Pengelolaan Harta Peninggalan


MitraBhayangkara.my.id, Sidoarjo - Dalam rangka Studi Banding, BHP Surabaya kedatangan Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun, hari ini (20/9), di Aula Balai Harta Peninggalan Surabaya.

 

Dr. Sigit Sapto Nugroho, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun, menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan ini.

 

“Pelaksanaan kegiatan Studi Banding ini adalah untuk mengetahui lebih dalam terkait tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan serta kedudukan dan kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam pengelolaan harta peninggalan,” ungkapnya.

 


Hendra Andy Satya Gurning, Kepala BHP Surabaya, menyambut baik kedatangan para mahasiswa dan memberikan gambaran umum terkait kewenangan Balai Harta Peninggalan.

 

“Saat ini, ada 5 (lima) BHP di Indonesia, yaitu Surabaya, Semarang, Jakarta, Medan, dan Makassar. Masing-masing BHP bertugas untuk mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan orang yang tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya,” ujarnya.

 

Hendra menjelaskan bahwa ada 8 (delapan) tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan, yaitu Surat Keterangan Hak Waris, Pendaftaran Wasiat, Perwalian dan Pengampuan, Afwezigheid, Onbeheerde, Kurator Kepailitan, dan Penatausahaan Uang Pihak Ketiga.

 

Hendra mengharapkan kunjungan ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih mendalam mengenai tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan bagi para mahasiswa.

 

“Dengan adanya kegiatan Studi Banding ini, kami harapkan teman-teman Mahasiswa Fakultas Hukum Unmer Madiun ini dapat memahami dan bisa lebih dalam lagi mengenal tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan baik secara akademis maupun yuridis,” pungkasnya.

(Redho)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1