Jhoni, Ketua LSM KCBI, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh program pemerintah tentang tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan melakukan kontrol sosial serta pengawasan terhadap kinerja aparatur negara, termasuk desa.
LSM KCBI menerima laporan dari masyarakat terkait kegiatan di Desa Guna Makmur yang menggunakan Dana Desa. Berdasarkan laporan tersebut, LSM KCBI pada 14/8/2024 mengirimkan surat klarifikasi ke Kades Guna Makmur, Imran Doni, dengan nomor surat: 272/KL/KCBI/VIII/2024.
Beberapa kegiatan yang dipertanyakan dalam surat klarifikasi tersebut, antara lain:
1. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
- Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa: Rp 22.000.0000
2. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
- Rp 28.480.210
3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa
- Jalan Desa (Pembanguan Jalan Lingkar Desa (530 x 3 x 0,15 M)): Rp 402.555.000
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Adanya Kegiatan Peningkatan Produksi Ternak Sapi): Rp 145.874.600
5. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
- Penanggulangan Bencana (Kegiatan Operasional Kegiatan Karhutla): Rp 10.560.000
Karena tidak mendapatkan respon dari Kades Guna Makmur, LSM KCBI kemudian melaporkan Kades Guna Makmur ke Kejaksaan Negeri OKU dengan nomor surat: 270/Lapdu/KCBI/IX/ pada Selasa (17/9/2024).
Alis Kelana, Sekretaris KCBI, menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan karena diduga adanya ketidaktransparanan dalam penggunaan uang negara dan kuat dugaan pelaksanaan kegiatan dana desa tahun 2023 terindikasi sarat dengan KKN. LSM KCBI meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKU untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
(Redaksi)