Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste yang Overstay 148 Hari, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian


MitraBhayangkara.my.id, Malang - Kantor Imigrasi Malang mendeportasi warga negara Timor Leste bernama Maria Sarmento da Silva yang overstay selama 148 hari di Indonesia. Deportasi ini dilakukan setelah Maria ditemukan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Heni Yuwono, Kakanwil Kemenkumham Jatim, menjelaskan bahwa deportasi ini dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, setelah Maria dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan overstay di Indonesia.

 



Heni mengungkapkan bahwa Maria masuk ke Indonesia melalui PLBN yang sama pada 29 April 2024 lalu dan ini adalah pengalaman pertama Maria masuk ke Indonesia. Alasannya adalah mengikuti suaminya, seorang WNI yang pulang merantau dari Timor Leste.

 

“Suaminya dulu bekerja di Timor Leste sebagai kuli bangunan, keduanya sempat menikah secara agama di sana pada 2018 lalu dan memiliki tiga orang anak,” tutur Kepala Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko.

 

Anggoro menjelaskan bahwa Maria mengatakan bahwa sebenarnya dia sudah akan melakukan perpanjangan izin tinggal. Namun, saat akan melakukan perpanjangan, dia mendapatkan musibah.

 

“Akhirnya di awal September Maria dengan sadar melapor ke Kantor Imigrasi Malang dengan tujuan untuk memperpanjang izin tinggal, namun kami anggap Maria telah melakukan pelanggaran keimigrasian,” urainya.

 

Anggoro menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional. Deportasi ini merupakan langkah tegas kami terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing.

 

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.

 

Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada pukul 07.30 WITA, di mana Maria didetensi sementara di Ruang Detensi Imigrasi. Selanjutnya, ia diantar oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota'ain. Setelah pemeriksaan administrasi dan proses serah terima selesai dilakukan pada pukul 10.00 WITA, Maria diserahkan kepada pihak Imigrasi Timor Leste.

 

Deportasi ini juga akan ditindaklanjuti dengan pengajuan penangkalan terhadap Maria melalui aplikasi cekal online. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara tegas.

(Redho)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1