MitraBhayangkara.my.id, Sragen - Kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial S (16) di Sragen yang sempat viral beberapa hari lalu, terus bergulir tanpa perkembangan berarti. Hal ini membuat keluarga korban, melalui Pakde, mencari keadilan hingga ke Bidpropam Polda Jateng pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Keluarga korban merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus oleh Unit PPA Polres Sragen. Meskipun pelaku, seorang sopir travel dan pemilik travel JMC, sempat ditahan, ia kembali dilepaskan dan bebas di rumah tanpa ada pemberitahuan yang jelas.
Padahal, Unit PPA Polres Sragen telah mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dengan Nomor : B/547/VIII/RES.1.2.4/2024/Satreskrim dan menaikan statusnya ke tahap penyidikan dengan Nomor : Sp. Sidik/75/VIII/Res 1.2.4/2024/Satreskrim, tertanggal 25 Agustus 2024.
Saat awak media dan keluarga korban menanyakan perkembangan kasus kepada penyidik Unit PPA Polres Sragen dan Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, melalui pesan WhatsApp, tidak ada jawaban yang jelas.
Hal ini menimbulkan opini dan tanda tanya besar mengenai penanganan kasus ini, yang terkesan tertutup.
Keluarga korban dan awak media berharap agar APH bersikap terbuka dalam menginformasikan perkembangan kasus, sesuai dengan Moto Polri sebagai Pelayan, agar kasus ini dapat terungkap dengan terang benderang dan pelaku dapat diproses hukum secara adil.
(Redaksi)