mitrabhayangkara.my.id,Pontianak,Kalbar-Pelayanan publik telah diatur berdasarkan undang-undang Nomor:25 tahun 2009,menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukan,penyelenggara bertanggung jawab atas ketidak mampuan,dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.berbagai bentuk pelayanan publik, dapat dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu.
Pelayanan publik diselenggarakan berdasarkan asas,yaitu;a,
Kepentingan umum;b,kepastian hukum;c,kesamaan hak;d,keseimbangan.hak dan kewajiban;e,keprofesionalan;f,partisipatif;g,persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;h,keterbukaan;i,akuntabilitas;j,fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Dalam hal ini,seorang warga masyarakat kota Pontianak Kalimantan barat,Edi ashari selaku Pemilik Tanah yang sah menerangkan kepada wartawan pada Kamis 19 September 2024,bahwa dirinya sudah cukup lama mengurus permohonan penerbitan Sertifikat sejak tahun 2012, dikantah ATR/Bpn kota Pontianak.
Pada saat ini Sudah Melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),terkait terbitnya SHM 1909,milik Keuskupan Agung pontianak yang diterbitkan oleh kantah ATR/BPN Kota Pontianak.
"Alhamdulillah surat laporan saya sudah di terima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)", Ucapnya
Edi Ashari menyatakan laporan tersebut terkait adanya Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Menerpa Pejabat Atr/BPN kota Pontianak ujarnya.
Perihal isi dalam surat tersebut,ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Dia meminta pihak KPK untuk menindaklanjuti dan memproses laporannya.
Dari informasi yang dihimpun oleh awak media,terkonfirmasi bahwa pihak KPK telah melakukan Registrasi dan Perifikasi atas laporan yang telah disampaikan itu ujarnya.
Edi ashari yang juga selaku ketua DPW LSM Forum Asfirasi Dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Wilayah Kalimantan Barat berharap masalah ini segera dapat ditangani dan diselesaikan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),karena laporan ini sudah cukup lama belum ada progresnya.
Dia menjelaskan terkait Masalah laporan sengketa lahan,ini sudah jelas ada putusan inkrah dan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan No:72./Pdt.G /PN Pontianak tahun 2014,terbitnya SHM 1909 yang baru ini sudah jelas cacat hukum,karena SHM No:375, yang pertama dilampirkan dalam sidang tahun 2014 sudah ditolak oleh majelis hakim pengadilan negeri pontianak tegas Edi Ashari.
Penulis: Aspandi