mitrabhayangkara.my.id,Ketapang Kalbar-Setelah viral diberitakan pekerjaan pembangunan tiga rumah Dinas Pemda Kabupaten Ketapang gunakan material bekas Kontraktor pelaksanan/kepala tukang berinisial Y yang beralamat di Kabupaten Kayong Utara melakukan penganiayaan melemparkan dugem mentahnya dipangkal telinga sebanyak 4 kali terhadap Saudara teguh Wartawn Alasan news.
Tindakan penganiayaan kekerasan yang dilakukan oleh pihak pelaksana/kepala tukang di picu suara arogan oknum Dinas Pemda Kabupaten Ketapang tersebut jelas itu perbuatan melanggar hukum dan wajib ditindak tegas oleh APH dan wajib penegak hukum dan pihak- pihak terkait melakukan investigasi di proyek pembangunan tiga rumah dinas tersebut sebab patut diduga ada unsur kerugian negara diduga ada kang kelekong berjemaah antar pelaksana dan
dinas terkait di kabupaten Ketapang.
Tindakan kekerasan yang di alami oleh saudara teguh dilakukan pihak oknum pelaksana pekerjaan kepala tukang kontraktor pembangunan Kantor dinas PEMDA Kabupaten Ketapang kemarin siang diterang teguh kepada media mitrabhayangkara.my.id dikediaman ayahnya Dedi Sumarni yang berdomisili di desa suka Bangun Kabupaten Ketapang pada hari Jumat 23 Agustus 2024
Perilaku tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pelaksana/kepala tukang terhadap saudara teguh tidak boleh di biarkan begitu saja, oleh kerena itu solidaritas wartawan dan kantor redaksi media grup dan kuasa hukum serta pengamat kita akan tempuh jalur hukum terang teguh.
Dr Herman Hofi Munawar sudah jelas siapa pun orang nya yang melakukan kekerasan terhadap orang lain harus ditindak tegas sesuai UU yang berlaku di negara kita apa lagi oknum pengusaha Jagan mereka semua perut mereka degan kekuasan uang mereka kepada siapapun itu tegas Herman Hofi Munawar.
Masih terang pengamat pelaku penganiayaan sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum degan melakukan tindakan kekerasan seusai UU yang berbunyi sebagi berikut : Pasal 358 KUHP mengatur bahwa pelaku pengeroyokan yang dengan sengaja ikut serta dalam perkelahian atau penyerangan yang melibatkan beberapa orang, selain bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, juga dapat dihukum.
Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan jika perkelahian atau penyerangan tersebut mengakibatkan luka berat, dan maksimal 4 tahun jika terjadi korban jiwa.
Pasal 262 UU 1/2023 juga mengatur bahwa barang siapa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Tim kuasa hukum kantor redaksi media grup minta dengan tegas segera oknum tersebut bertanggung jawab dan meminta maaf secara tertulis di publik melalui pablis media kalau tidak akan kita ambil langkah hukum degan bukti bukti data di lapangan yang di publikasi kan media,berdasarkan UUD 45 media sebagai pilar kempat dan PP /40 Tahun 1999 jadi Jagan semena mena pihak kontraktor CV HAFIDZ HANIEF PERKASA /CV.ARACHMI BAITUL kepada wartwan atau pun masyarakat sebagai kontrol sosial sebab jelas aturan UU keterbukaan publik tegas Jono Pimpinan Umum Nasional Media Grup Indonesia Maju.
(AS)