Direktur Jenderal HAM Mendorong Tindakan Tegas untuk Atasi Perundungan dalam Program Dokter Spesialis


MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengungkapkan keprihatinannya terhadap perundungan yang terjadi dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang telah menjadi masalah yang mendapat perhatian publik. Dhahana meyakini bahwa perundungan dalam PPDS dapat menyebabkan kondisi kerja yang buruk bagi para calon dokter spesialis.

 

Dhahana menegaskan bahwa para calon dokter spesialis harus dilindungi dan bekerja dalam lingkungan yang layak serta bebas dari perundungan guna menjaga kesehatan mental mereka. Dia menyampaikan ketidakhadiran penanganan terhadap perundungan di PPDS dapat berdampak negatif tidak hanya terhadap kesehatan mental calon dokter spesialis, tetapi juga terhadap pelayanan optimal kepada pasien.

 


Dhahana mendukung langkah tegas dan terukur yang diambil oleh Menteri Kesehatan untuk mengatasi perundungan di PPDS. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Direktur Jenderal HAM mengapresiasi Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan. Namun, ia menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap regulasi ini dan adanya mekanisme pengawasan efektif untuk meminimalkan perundungan di PPDS.

 

Dhahana juga mengajak para calon dokter spesialis yang mengalami perundungan untuk melaporkannya tanpa ragu kepada Kementerian Kesehatan atau pihak berwajib. Dia menegaskan pentingnya memutus mata rantai perundungan di PPDS dan menekankan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan lingkungan kerja bebas dari perundungan kepada para calon dokter.

 

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

(Redho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1