MitraBhayangkara.my.id, Jakarta - Dewan Pers mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan oleh aparat saat meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) pada Kamis, 22 Agustus 2024. Insiden kekerasan terhadap wartawan terjadi ketika demonstrasi masyarakat dan mahasiswa menolak revisi UU Pilkada di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (24/8/2024).
Selain itu, wartawan mahasiswa juga menjadi korban kekerasan oleh aparat yang seharusnya melindungi dan menjaga ketertiban saat meliput aksi massa dengan tema yang sama di Semarang, Jawa Tengah.
Menurut laporan dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ), setidaknya 11 orang wartawan di Jakarta telah menjadi korban kekerasan oleh aparat, melalui tindakan intimidasi, ancaman kematian, kekerasan psikologis, dan fisik yang mengakibatkan luka berat. Sebanyak 3 anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di Semarang mengalami kesulitan bernafas dan pingsan akibat tembakan gas air mata yang ditembakkan oleh polisi untuk membubarkan aksi.
Dugaan kuat bahwa aparat kepolisian dan TNI melakukan serangan terhadap jurnalis. Menurut laporan Tempo.co, personel TNI dan Polri diduga memukul dan mengancam akan membunuh jurnalis Tempo dengan inisial H yang sedang meliput demonstrasi di Kompleks Parlemen DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024. Kekerasan ini dimulai ketika jurnalis sedang merekam aparat TNI dan Polri yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang peserta demonstran yang terluka di dekat pagar sisi kanan gerbang utama Gedung DPR RI yang dikuasai oleh massa sekitar pukul 17.00 WIB.
Dewan Pers menyatakan:
- Aparat sebagai penjaga keamanan demo diharapkan menghormati profesi wartawan saat menjalankan tugas liputan. Wartawan memiliki perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers saat menjalankan profesinya.
- Aparat kepolisian, khususnya Propam, diimbau untuk melakukan penyelidikan internal secara cepat terhadap pelaku kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan tanpa menunggu laporan resmi. Hasil penyelidikan internal tersebut diharapkan segera dipublikasikan sebagai bentuk transparansi.
- Dengan mempertimbangkan risiko yang dihadapi oleh wartawan dalam meliput kegiatan unjuk rasa, diharapkan aparat mengevaluasi rencana tindak lanjut dan implementasi penanganan aksi demonstrasi tanpa menggunakan kekerasan, termasuk terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik mereka.
- Dewan Pers juga mengajukan permintaan kepada LPSK untuk secara proaktif melindungi jurnalis yang mengalami kekerasan saat menjalankan tugas mereka, serta meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan independen dan melaporkan hasilnya kepada publik.
(Pewarta : Redho)