MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, yang berlokasi di Jalan Ikan Kerapu No 2-4 Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, langkah tegas diambil untuk membasmi calo dan makelar dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu (7/8/2024).
Kanit Regident AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., memastikan bahwa Provos dan anggota Satlantas Polrestabes Surabaya di Satpas Colombo telah diperintahkan untuk fokus pada pelayanan peserta ujian SIM tanpa gangguan media sosial. Pemohon SIM diimbau untuk mengikuti prosedur pengurusan SIM yang benar langsung kepada petugas di lokasi dan dihindari bertanya kepada calo.
Satpas Colombo memberikan pelayanan terbaik untuk pengurusan SIM baru dan perpanjangan dengan menegaskan penutupan akses masuk calo ke dalam lingkungan Satpas. Provos memastikan hanya pemohon SIM yang diizinkan masuk guna menyediakan pelayanan yang optimal dan memastikan ruang ujian mencukupi untuk seluruh peserta.
Kapolda menekankan pentingnya memperkuat keimanan anggota dan mengingatkan untuk tidak terlena dalam situasi yang nyaman dan kondusif.
Langkah pengawasan oleh Provos bertujuan untuk memastikan pelayanan berjalan transparan tanpa pelanggaran atau praktik pungutan liar. Pemohon SIM dihimbau untuk tidak percaya pada calo yang mencoba memanfaatkan informasi media sosial.
Pelayanan di Satpas SIM Colombo dilakukan secara transparan sesuai dengan regulasi yang mengatur biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan. Harapan Satpas Colombo Polrestabes Surabaya adalah memberikan pelayanan yang berkualitas tanpa praktik percaloan dalam pengurusan SIM.
Penulis: Redho