Polres Tanjung Perak Berhasil Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu di Kupang Krajan Surabaya


MitraBhayangkara.my.id , Surabaya - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) di sebuah kamar kos di Jalan Kupang Krajan II, Kelurahan Kupang, Kecamatan Sawahan, Surabaya pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah:

 

- MH bin S (30 tahun), warga Jalan Benteng Miring, Surabaya

- MR bin MZA (21 tahun), warga Jalan Benteng Dalam, Surabaya

- ABP bin IH (17 tahun), warga Jalan Benteng Dalam, Surabaya

 

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, melalui Kasi Humas, IPTU Suroto, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

 

- 34 klip plastik berisi sabu seberat ± 88,64 gram

- 1 bendel klip plastik

- 1 buah gunting

- 1 buah timbangan elektrik warna hitam

- 1 buah sendok

- 2 buah Ponsel merk Poco 13 (milik MR) dan 1 buah Ponsel merk OPPO (milik ABP)

- 1 buah Ponsel merk Vivo (milik MH)

 


IPTU Suroto menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba jenis sabu di kamar kos di Jalan Kupang Krajan II. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menggerebek kamar kos dan menemukan barang bukti 34 poket sabu siap edar.

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MR terlibat aksi jambret di kawasan Kota Lama Surabaya. Dia mencuri handphone milik seorang pengunjung dan kemudian menukarnya dengan sabu kepada tersangka MH. Tersangka MH mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Parman yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

 

Ketiga tersangka telah ditahan di kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kalianget nomor 01 Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

(Redho)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1