MitraBhayangkara.my.id,Pematangsiantar - Kepolisian Resort Pematangsiantar melakukan pengamanan eksekusi pengosongan dan pembongkaran terhadap 4 unit bangunan rumah dan tanah di Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Senin (05/8/2024) dimulai pukul 09.00 WIB.
Kabag Ren Polres Pematangsiantar, Kompol Marhalam Napitupulu, S.Pd, sebagai koordinator pengamanan, memimpin kegiatan tersebut dengan melibatkan personil dari berbagai fungsi seperti Samapta, Intelkam, Reskrim, Satuan Lalu Lintas Polres, serta personil Polsek Siantar Marihat.
Kabag Ops Polres Pematangsiantar, AKP Ilham Harahap, S.H., M.H, selaku wakil koordinator, menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar terkait permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata Nomor: 50/Pdt.G/2017/PN.Pms.
Selama kegiatan mulai dari pembacaan putusan penetapan oleh pihak pengadilan hingga pengosongan barang eksekusi dan pembongkaran bangunan, berlangsung dengan lancar dan aman.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kasat Samapta AKP Amron Simanullang, S.H, Kapolsek Siantar Marihat AKP Relina Lumbangaol, S.Sos, serta sejumlah pejabat dan personil terkait dalam proses eksekusi.
Penulis: P.Silaban