MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Kasus kontroversial mengenai pembebasan Ronald Tannur oleh hakim-hakim di Pengadilan Negeri Surabaya telah menimbulkan keraguan dan kritik di kalangan masyarakat serta elite politik. Menindaklanjuti hal ini, Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim yang terlibat dalam kasus tersebut. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya pada hari ini (19/8/2024).
Meskipun tiga petugas yudisial telah tiba di Pengadilan Tinggi Surabaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim, satu di antara ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, sudah berada di lokasi pemeriksaan. Sementara itu, dua hakim lainnya belum terlihat hadir.
Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan pembebasan Ronald Tannur dari tuntutan kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti akan diperiksa oleh Komisi Yudisial. Pemeriksaan dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Ketiga petugas dari Komisi Yudisial sudah tiba di Pengadilan Tinggi Surabaya sekitar pukul 13.00 WIB. Hakim yang dipanggil untuk pemeriksaan meliputi Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Joko Sasmito, Kabid Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, menjelaskan bahwa surat pemanggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada ketiga hakim tersebut. Namun, kehadiran ketiga hakim dalam pemeriksaan belum dipastikan.
Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Hakim-hakim tersebut berargumentasi bahwa kematian korban bukan disebabkan oleh penganiayaan, melainkan faktor lain seperti minuman keras.
Hingga saat berita ini disusun, ketiga hakim tersebut masih belum tiba di Pengadilan Tinggi Surabaya.
(Redho)