Laporan Advokat terkait Penganiayaan Wartawan dan Dugaan Kriminalisasi Pengembang di Surabaya


MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Advokat Dodik Firmansyah, S.H., dari kantor di Jalan Peneleh No.128 Surabaya, telah mengadukan Direktur PT Dharma Bhakti Adijaya yang bernama Prasetyo Kartiko ke Mapolda Jatim atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan bernama Ronal (56). Kejadian ini terjadi pada Senin siang, 19 Agustus.

 

Menurut Dodik Firmansyah, peristiwa bermula ketika kliennya, seorang wartawan, dikunjungi di tempat demo pada Kamis, 15 Agustus 2024. Di sana, kliennya mengalami intimidasi dan penganiayaan, termasuk penghalangan dalam meliput, pengambilan handphone, dan pemaksaan untuk menghapus materi liputan.

 

Kronologi kejadian melibatkan demo di mana klien tersebut kemudian dimakzulkan. Meskipun telah berizinkan dengan warga, klien dimaki-maki, dirampas kendaraan dan identitasnya, serta disekap hingga merasa shock.

 


Dugaan pelanggaran undang-undang yang dihadapi teradu mencakup Pasal 4 dan Pasal 18 yang berkaitan dengan hak pers dan pemalsuan.

 

Di sisi lain, isu kriminalisasi pengembang perumahan Darmo Hill juga mencuat, termasuk keterlibatan dalam konflik dengan warga terkait fasum dan penjualan tanah. Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, diduga tidak menuntaskan persoalan tersebut.

 

Praktik arogansi oleh pengembang dan tuduhan kriminalisasi terhadap orang-orang yang disebut tidak terelakkan oleh warga. Mereka mengungkapkan keinginan untuk solusi yang lebih baik dan transparan dari pihak berwenang.

 

Keberlanjutan konflik di Darmo Hill mengarahkan warga untuk mendesak perlindungan hak-hak mereka dan tindakan tegas dari pemerintah setempat.

 

(Redho Fitriyadi)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1