MitraBhayangkara.my.id, Kayong Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Kabupaten Kayong Utara,Kalimantan Barat paparkan tahapan pencalonan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kayong Utara tahun 2024 beserta sosialisasikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Kayong Utara periode 2025-2045 melalui Kepala BAPPERIDA Kabupaten Kayong Utara Kalbar,di hotel Mahkota Kayong jln.irama laut pada kamis 8 Agustus 2024.
Acara tersebut dibuka oleh ketua KPUD Kayong Utara Nur Mus Jaipah S.Pdi dalam acara tersebut dihadiri Bawaslu kabupaten Kayong utara Wakapolres Kayong Utara Kompol Aris Sutrisno S.Pd ,kasi Intel Kejari panter R Sinambela S.H Ketapang,Danlanal Ketapang diwakili Danposal teluk melano Letda Teguh Santoso,para Pengurus partai politik,pengurus organisasi masyarakat,para tokoh agama,tokoh adat dan unsur pemerintah kabupaten Kayong Utara.
Nur Mus Jaefah, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara tahun 2024 serta memperkenalkan RPJPD Kabupaten Kayong Utara untuk periode 2025-2045.
"Dalam sosialisasi ini, kami menyampaikan tahapan-tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati serta RPJPD periode 2025-2045," ujar Jaefah.
Jaefah juga menekankan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan proses penting dalam membentuk kepemimpinan daerah, di mana berbagai perbedaan dapat disatukan secara kondusif dan legal melalui undang-undang yang berlaku.
"Pilkada pada esensinya adalah sarana pembelajaran demokrasi bagi masyarakat, di mana kekuasaan dibagi secara legal dan diatur oleh undang-undang," tutur Jaefah dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Jaefah menjelaskan bahwa nilai-nilai demokrasi bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan secara damai dan sukarela, serta menjamin perubahan kekuasaan yang teratur dan damai.
Pada akhir acara, Jaefah menginformasikan bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Setelah berkas administrasi calon dinyatakan lengkap, setiap calon akan menjalani tes kesehatan yang akan dilakukan di rumah sakit yang telah ditentukan oleh KPU.
Selanjutnya, pada 22 September 2024, KPU akan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat.(SS)