MitraBhayangkara.my.id, Dairi - Sebuah kasus kontroversial muncul di SMP 3 Sumbul Dairi setelah ibu Lumban Gaol mengadukan masalah yang dihadapi anaknya, Tarida Sigalingging, kepada wartawan Mitra Bhayangkara pada tanggal 3 Agustus 2024. Keluhan yang disampaikan mencakup ketidakhadiran ruangan kelas bagi siswa kelas 8 dan penolakan pihak sekolah untuk memberikan rapor hasil evaluasi belajar kelas 7.
Menurut ibu Lumban Gaol, pihak sekolah menyarankan agar Tarida pindah ke sekolah lain dengan alasan perilaku nakal, sehingga dirinya merasa terpaksa melakukan relokasi sekolah yang memerlukan biaya yang besar. Keadaan semakin memprihatinkan ketika mereka dihadapkan pada permintaan uang senilai Rp 100.000,00 sebagai ucapan terima kasih kepada pihak sekolah dari bantuan pemerintah untuk siswa sebesar Rp 750.000,00.
Kontroversi semakin membesar ketika kepala sekolah, Bapak Nadeak, tidak memberikan jawaban atau respons atas konfirmasi wartawan terkait tudingan praktek pungli yang sedang berlangsung di sekolah. Meskipun demikian, Mitra Bhayangkara berkomitmen untuk menginvestigasi masalah ini lebih lanjut dan akan melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi dalam rangka menegakkan kebenaran serta menjaga keadilan bagi warga sekolah.
Pemberitaan ini menggarisbawahi bahwa media memiliki peran penting sebagai pilar keempat dalam negara Republik Indonesia, yang memiliki hak untuk melaporkan dan menyebarkan informasi yang relevan serta memiliki kebebasan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, kepala sekolah belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi terkait keluhan yang diajukan oleh ibu Lumban Gaol.
Penulis: Baslan Naibaho