MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Sebuah kasus yang mengejutkan terjadi di Bogorami Makam, Surabaya, di mana seorang ibu rumah tangga bernama Eny Budi Handayani menjadi korban penindasan dan ancaman rentenir yang bernama Endang Wati. Pada Senin, 5 Agustus 2024, Eny mengadukan masalahnya kepada kantor hukum D.Firmansyah, SH & Rekan di Jalan Peneleh No.128, Surabaya. Eny mengungkapkan kisahnya yang penuh tekanan dan ketakutan akibat ancaman yang dialaminya dari orang-orang suruhan rentenir.
Eny awalnya menerima modal sebesar Rp. 50 juta dari Endang untuk dijalankan dengan pembagian hasil setiap bulan. Namun, Endang hanya mengambil hasil tersebut menjelang Hari Raya Idul Fitri, sementara Eny terus membayar bagi hasil tanpa bisa menarik uang tersebut. Situasi menjadi semakin rumit ketika Endang menggunakan berbagai trik licik untuk menambah hutang Eny, termasuk memaksa Eny untuk menjaminkan sertifikat rumahnya.
Terjadi ancaman serius terhadap Eny, dimana aparat Endang bahkan mengancam akan membunuhnya dan mengosongkan rumahnya jika Eny tidak memenuhi permintaan Endang. Eny juga dipaksa untuk membuat pernyataan palsu dan menyerahkan sertifikat rumahnya. Dodik Firmansyah, SH, pemilik kantor hukum D.Firmansyah, SH, mengecam tindakan rentenir tersebut karena ketidakmampuan membayar utang tidak seharusnya dipidanakan.
Dodik Firmansyah menegaskan bahwa tindakan rentenir dan ancaman yang dialami Eny merupakan kejahatan yang harus dilaporkan ke pihak kepolisian. Pihak kantor hukum akan membantu Eny dalam penyelesaian kasus ini dan mengambil langkah hukum yang sesuai dengan Undang-Undang. Kejadian ini menjadi peringatan serius terhadap praktek pungli dan intimidasi yang meresahkan masyarakat.
Penulis: Redho