MitraBhayangkara.my.id, Sidoarjo - Polresta Sidoarjo mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Direktur Utama PT. Araya Berlian Perkasa, FZ, perempuan 28 tahun, warga Purworejo, Kota Pasuruan, dalam penjualan perumahan dengan status hak tanah yang belum jelas. Modus operandi tersebut merugikan konsumen dari tahun 2021 hingga 2022 terkait perumahan Diamond Village Juanda 1, 3, dan 4.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, menjelaskan bahwa tersangka FZ menjanjikan serah terima unit rumah satu tahun setelah perjanjian jual beli dan penyerahan sertifikat tanah dua tahun setelah perjanjian, namun janji tersebut tidak dipenuhi. Tersangka menjual rumah dengan status tanah yang ambigu, tanpa kepemilikan yang jelas, dan tanah yang digunakan untuk perumahan masih menjadi aset petani.
Akibat tindakan tersebut, tujuh orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1.789.650.000. FZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Senin (29/7/2024) di rumah kontrakannya di Desa Kebun Jaya, Purworejo, Pasuruan.
Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini, untuk segera melapor ke Polresta Sidoarjo. Kasus ini masih terus dalam proses investigasi untuk memastikan keadilan bagi semua korban yang terdampak.
Penulis: Redho