Warga Temukan Bayi Berselimut Jaket dengan Surat Wasiat di Surabaya

Post ADS 1


MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Kejutan besar dialami oleh Edi Pramono, seorang warga di Keputih 2B/20, saat mendengar suara bayi menangis di depan rumahnya setelah bangun tidur. Saat mendekat, Edi menemukan seorang bayi perempuan yang berselimut jaket coklat, dengan sepucuk surat wasiat di atasnya pada Jumat, 26 Juli.

 

Isi surat wasiat tersebut mengejutkan, dengan permohonan agar bayi tersebut dijaga seperti anak sendiri dan permintaan agar tidak melaporkan ke polisi karena alasan ekonomi yang sulit. Surat wasiat juga menyebutkan bahwa pelaku akan kembali dalam 5-6 tahun mendatang.

 


Edi segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukolilo, dan pihak kepolisian segera merespons dengan memeriksa kondisi bayi yang ditemukan. Menurut Aipda Aan, bayi tersebut diperkirakan baru berusia 2-3 jam setelah dilahirkan.

 

Polisi sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang membuang bayi perempuan tersebut. Kejadian ini mengejutkan dan menimbulkan keprihatinan, serta menyoroti masalah sosial yang perlu ditangani dengan serius.

 

Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan dan perhatian terhadap anak-anak yang menjadi korban dalam situasi yang sulit. Semoga kasus ini dapat diungkap dengan cepat dan bayi tersebut mendapatkan perlindungan serta perawatan yang layak.  (Redho)

Post ADS 1

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Pemilik Lahan Laporkan 15 Terlapor di Poldasu | Rakyat Marah, Sampah Menggunung di DPRD: AMI Tuding DPRD Jadi Boneka Mafia Narkoba | Kepemimpinan Heru di LAI BPAN Semarang Digugat: Pengurus Ajukan Mosi Tak Percaya, MUSCAB & Muscablub Sudah Digelar | Sinergi Harmonis Penjaga Demokrasi, Kapolres Simalungun Ucapkan Selamat HUT ke-12 Bawaslu Sumut | Cegah Karhutla dan Perkuat Ormas, Bupati Romi Dukung 2 Raperda Inisiatif DPRD | Motif Dendam, Warga Dairi Bakar Gubuk Program Ketahanan Pangan: Terancam 12 Tahun Penjara | Ketua DPRD Deli Serdang Memalukan, Sepihak Dalam Mengambil Keputusan Demi Kepentingan Politik | Tragis! Ayah Tiri di Samalantan Diduga Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil, Polres Bengkayang Bertindak Cepat | GEMPUR Desak Kejati Sumut Periksa Sekwan Medan Terkait Dugaan Korupsi Rp 7,6 Miliar* | Wakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS P-APBD T.A 2025 serta Ranperda RPJMD | mas tamvan