Tersangka Pengeroyokan di Kumersot Bitung Dibekuk Tim Resmob Polres Bitung


MitraBhayangkara.my.id, Bitung - Tim Resmob Polres Bitung berhasil menangkap tersangka pelaku pengeroyokan menggunakan senjata tajam terhadap warga berinisial DP. Tersangka berinisial EM (24 tahun) ditangkap di Kelurahan Kumersot, Kecamatan Ranowulu Kota Bitung pada Jumat, 5 Juli 2024, pukul 20.00 Wita.

 

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 4 Juli 2024, saat pelaku bersama rekannya sedang duduk sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Korban tiba-tiba muncul dengan sepeda motor dan mengancam tersangka dengan pisau penikam. Dalam upaya bertahan, tersangka berhasil menghindari serangan korban dan kemudian saling berhadapan dengan parang di dapur rumah seorang rekannya.

 

Akibat insiden tersebut, korban terluka di kepala dan berhasil melarikan diri. Tersangka kemudian membuang parang yang digunakan di dalam hutan. Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung, dan Tim Resmob Polres Bitung masih dalam proses pencarian barang bukti dan pengembangan informasi untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

 

Menariknya, korban merupakan seorang residivis kasus pembunuhan di Kota Manado yang baru saja bebas dari Lapas Tuminting. Kejadian ini menjadi fokus penanganan serius dari kepolisian dengan upaya untuk membawa para pelaku keadilan sesuai hukum yang berlaku.


(Sofyan Mamoto) 

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1