MitraBhayangkara.my.id, Gresik - Para buruh atau karyawan PT Slamet Putra, rekanan dari PT Petrokimia Gresik, menuntut pembayaran uang pesangon yang seharusnya mereka terima dari tahun 2012 hingga 2016. Para karyawan PT Slamet Putra merasa dirugikan karena uang pesangon yang seharusnya mereka terima masih ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Salah seorang karyawan PT Slamet Putra menyatakan bahwa hak mereka untuk menerima uang pesangon setiap 2 tahun sekali sejak tahun 2012 tidak dipenuhi hingga saat ini. Meskipun PT Petrokimia Gresik telah memberikan hak pesangon kepada PT Slamet Putra, namun uang pesangon tersebut tidak disalurkan kepada para karyawan.
Para karyawan telah mencoba menanyakan keberadaan uang pesangon mereka kepada bos PT Slamet Putra, namun mendapatkan jawaban yang mengejutkan. Mereka merasa terkendala dalam meminta hak mereka karena takut akan adanya ancaman atau intimidasi dari pihak perusahaan.
Tim media mencoba berkomunikasi dengan pemilik PT Slamet Putra, Erick, yang menyatakan niatan untuk membayarkan pesangon namun tidak memberikan kepastian mengenai waktu dan jumlah uang yang akan diberikan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi ratusan karyawan PT Slamet Putra yang masih menunggu pembayaran uang pesangon mereka.
Situasi ini menunjukkan ketidakjelasan terkait hak-hak ratusan karyawan PT Slamet Putra dari tahun 2012 hingga 2016. Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait pembayaran uang pesangon yang menjadi hak para karyawan.
(Redho)