MitraBhayangkara.my.id, Gresik - Pada tanggal 9 Juli 2024, Selasa malam, terungkap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum perangkat desa di Cangaan, Ujung Pangkah, Gresik. Oknum tersebut menggunakan mobil siaga desa berplat merah dengan nomor polisi W 1544 AP untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yaitu pertalite di SPBU 54.611.10.
Penggunaan mobil siaga desa untuk mengisi BBM bersubsidi oleh perangkat desa merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden No.191 tahun 2014. Pembatasan pembelian BBM subsidi bertujuan agar penyaluran tepat sasaran kepada kendaraan yang memenuhi syarat.
Oknum perangkat desa, setelah diwawancarai oleh tim media, mengakui bahwa ia menggunakan mobil tersebut setelah membantu orang lain dan mengisi BBM pertalite. Ketika ditanya apakah mobil plat merah boleh mengisi BBM subsidi, oknum tersebut meminta maaf dan meminta agar tidak diperpanjang masalahnya.
Selanjutnya, oknum perangkat desa Cangaan menunjukkan ID Card media online, menyatakan bahwa dia juga seorang anggota media dengan ID Card yang masih aktif. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah seorang aparatur negara boleh merangkap sebagai media. Sebagai aparatur negara, seharusnya menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat, dan tindakan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa tersebut menjadi sorotan terkait etika dan integritas dalam pelayanan publik.
(Redho)