Polemik Dana Hibah Yayasan Mujahidin: DPW LSM FAAM Wilayah Kalbar Menanggapi Kontroversi

Edy Ashari ketua LSM FAAM Wilayah Kalimantan Barat

MitraBhayangkara.my.id, Pontianak - Dalam polemik pemberian dana hibah kepada Yayasan Mujahidin di Provinsi Kalimantan Barat, terutama di Kalbar, menimbulkan sorotan dan kritik dari berbagai pihak. Meskipun menuai kontroversi, penggunaan dana hibah kepada yayasan itu, menurut DPW LSM FAAM Wilayah Kalbar, tidak menunjukkan adanya penyimpangan yang patal. Sarana dan prasarana yayasan tersebut terlihat memadai, dengan pembangunan fisik yang berjalan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Ketua DPW LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Wilayah Kalbar (FAAM), EdI Ashari SH, memberikan pandangannya terkait kontroversi ini. Edi Ashari,SH menekankan bahwa pemberian dana hibah harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, asalkan penggunaannya jelas dan sesuai peruntukannya. Analisis hukum pidana menunjukkan bahwa tidak ada penyimpangan yang terjadi dalam pemberian dana hibah ini, dan peruntukannya yang jelas untuk membangun sarana pendidikan sebagai bentuk investasi dalam peningkatan sumber daya manusia di Kalimantan Barat.

 

Edi Ashari,SH, sebagai aktivis Anti Korupsi yang berpengalaman, menekankan bahwa penilaian terhadap pemberian dana hibah ini harus bersifat administratif, dan tidak melibatkan tindakan pidana, mengingat seluruh proses dan fisik bangunan yang didanai dari dana hibah tersebut sudah berjalan dengan baik dan sesuai sasaran.

 

Dalam hal penegakan hukum, Edi Ashari,SH menyarankan agar penegakan hukum dilakukan dengan hati-hati, terutama terkait yayasan Mujahidin yang merupakan yayasan umat Muslim dan kebanggaan masyarakat Kalbar. Edi memperingatkan agar tidak memaksakan proses hukum yang tidak tepat, demi menghormati hak asasi pihak yang terlibat dan menghindari pelanggaran HAM.

 

Edi Ashari,SH menegaskan bahwa persoalan administratif dan tindak pidana tidak boleh dicampur adukkan, dan proses hukum harus dilakukan dengan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Intimidasi terhadap pihak penegak hukum untuk memproses sebuah perkara yang tidak sesuai dengan kaidah hukum harus dihindari, demi menjaga keadilan dan kepentingan bersama.

 

Melalui tanggapannya, Edi Ashari,SH berharap agar penyelesaian sengketa terkait dana hibah kepada Yayasan Mujahidin dilakukan dengan bijaksana, mengutamakan keadilan, dan menghargai hak asasi pihak yang terlibat, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku secara adil dan proporsional.


(AS/Tim)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1