MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) terkait proyek fiktif yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur telah menarik perhatian Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD). Kasus ini bermula dari tindakan salah satu oknum PLT Kepala bidang ekonomi sosial, budaya, ormas, dan Agama dengan inisial JF yang diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan SPK kepada seorang pengusaha asal Lamongan dengan nilai proyek mencapai ratusan juta rupiah.
Proyek tersebut, meskipun telah dikeluarkan SPK pada tahun 2023, tidak pernah terlaksana dan mengakibatkan kerugian hampir 100 juta bagi pengusaha tersebut. Bakesbangpol Jawa Timur terkesan mencoba menutupi kasus pemalsuan proyek fiktif ini dengan alasan bahwa JF sudah disanksi dan dipindahkan ke Bakorwil Bojonegoro, serta menyebut SPK tersebut gagal hukum meskipun memiliki kop resmi.
Namun, dalam audensi yang diadakan oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) di kantor Gubernur Jawa Timur, terungkap bahwa Bakesbangpol Jawa Timur telah bersurat kepada BKD untuk memberikan sanksi kepada JF, namun BKD mengaku tidak pernah mendengar permasalahan ini selama satu tahun. BKD menyatakan bahwa kasus ini sangat serius dan tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi berat, termasuk pemberhentian bekerja tanpa masa pensiun.
Ketua umum AMI, Baihaki Akbar, merasa geram atas sistem yang bobrok yang diterapkan oleh Bakesbangpol Jawa Timur dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa jika kasus ini tidak diselesaikan dalam waktu seminggu, pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada kepolisian untuk mengusut oknum PNS yang terlibat dalam proyek fiktif tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan ketidaktransparanan dan kebobrokan dalam birokrasi yang harus segera diungkap dan ditindaklanjuti secara tegas. (Redho)