Pelaku Penganiayaan Terhadap Ibu Kandung Ditangkap di Sambas: Tindakan Kekerasan dalam Rumah Tangga


MitraBhayangkara.my.id, Sambas - Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial LK (24) di Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, atas kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri. Kejadian terjadi pada Kamis, 04 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.

 

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, S.I.K, menjelaskan bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya, SRI, dengan memukul menggunakan sebatang bambu dan mencekik leher korban. Tindakan kekerasan ini terjadi saat korban sedang memandikan anaknya.

 

Saksi Susdarwanti dan suaminya berhasil melerai penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. Korban, setelah merasakan kesakitan diduga akibat penganiayaan tersebut, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pemangkat pada Jumat, 5 Juli 2024.

 

Kapolsek Pemangkat AKP Ambril S.H., M.A.P, menyatakan bahwa pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Penangkapan pelaku merupakan langkah tegas dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga.


(BMN)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1