MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Mantan Plt Kabid Eksosbud, Agama, dan Ormas Bakesbangpol Jawa Timur, JF, dilaporkan ke gubernur Jawa Timur atas dugaan penipuan terhadap rekanan kerja senilai Rp 100 juta. Tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum tersebut dianggap mencoreng kinerja Pemprov Jawa Timur yang tengah berupaya menegakkan pemerintahan yang bersih.
Baihaki Akbar, yang menjadi korban, mengungkapkan bahwa penipuan tersebut bermula dari janji pengerjaan pekerjaan dengan kode program 8.01.05, terkait program pembinaan dan pengembangan ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya. Korban menyerahkan fee sebesar Rp 100 juta kepada orang dekat JF untuk mendapatkan proyek tersebut.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, JF tidak memberikan pekerjaan kepada korban. Bahkan, muncul Surat Perintah Kerja (SPK) yang ternyata proyeknya fiktif tanpa realisasi yang nyata. Baihaki telah melaporkan kejadian ini kepada pimpinan Bakesbangpol Jawa Timur dan Pj Gubernur Jawa Timur.
Baihaki mendesak inspektorat dan Pj Gubernur Jawa Timur untuk memberikan sanksi terhadap JF atas perbuatannya. Selain itu, akan dilakukan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait tindakan penipuan yang dilakukan oleh JF.
(Redho Fitriyadi)