Maraknya Penambangan Emas Ilegal Tanpa Izin di Kabupaten Dairi, Masyarakat Serukan Tindakan Tegas



MitraBhayangkara.my.id, Dairi - Dugaan penambangan emas ilegal tanpa izin semakin merajalela di Desa Onanlama dan Desa Brikbue sepanjang sungai Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Beberapa oknum yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini, seperti B. Girsang, Lumban Gaol, Banjarnahor, J. Sitanggang, Lingga, Bersama Padang, Sitanggang, menjadi sorotan publik, khususnya pada tanggal 30 Juli 2024.

 

Dalam konfirmasi dengan masyarakat setempat yang tidak ingin disebutkan namanya, terungkap bahwa emas hasil penambangan ilegal dijual kepada salah satu toko emas di Sidikalang dengan jumlah 3 kilogram setiap minggunya. Pemberitaan mengenai tambang emas ilegal tersebut sudah pernah diterbitkan, namun diduga Kapolres Dairi dianggap tutup mata terhadap kegiatan ilegal ini.

 

Para wartawan meminta agar Pemerintah Kabupaten Dairi bersama aparat kepolisian melaksanakan tugas mereka untuk menindaklanjuti masalah ini atau menertibkan pemerintah desa terkait. Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) jelas melanggar peraturan Undang-Undang No. 3 tahun 2021 tentang perubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000.000 untuk penambangan tanpa izin.

 

Pasal 160 dan 161 juga mengatur sanksi bagi orang yang terlibat dalam menampung, mengelola, memurnikan, mengangkut, dan menjual mineral atau batubara tanpa izin. Masyarakat menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas dalam penindakan terhadap praktik penambangan emas ilegal untuk menjaga ketertiban dan keadilan di wilayah Kabupaten Dairi.

 

(Penulis: Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1