Dugaan Penyuapan dan Pemalsuan Dokumen: Oknum Pengacara dan Pegawai PLN Dilaporkan di Bali


MitraBhayangkara.my.id, Denpasar - Di Sidoarjo, oknum pengacara YPHP dan pegawai PLN Kuta AA di Bali dilaporkan oleh Evy, SH, MH dari Kantor Hukum EBIZ LAW FIRM terkait dugaan penyuapan dan pemalsuan dokumen pengajuan perubahan nama ID PLN yang berlokasi di Villa Casablanca Bali pada Rabu, 24 Juli 2024.

 

Evy, SH MH, sebagai pengacara dari AVP, telah melaporkan oknum pengacara YPHP ke Polda Bali pada 28 Maret 2024 serta mengadukan ke PLN Unit Layanan Pelanggan Kuta terkait dugaan penyuapan dan pemalsuan dokumen pengajuan perubahan nama pelanggan. Menurut Evy, kliennya, AVP, telah mengalami sejumlah kesulitan dan ketidakadilan dalam proses pengajuan perubahan nama ID PLN di Villa Casablanca.

 

Evy menambahkan bahwa kliennya merasa dirugikan secara materiil dan imateriil akibat kurangnya respons yang baik dari pihak PLN Kuta terhadap keluhan yang disampaikan. Oleh karena itu, kasus ini dilaporkan ke PLN Pusat untuk menjadi perhatian dari pihak terkait atas dugaan keterlibatan oknum pegawai PLN dan pengacara dalam kasus ini.

 

Manager PLN Kuta Selatan, saat dimintai konfirmasi mengenai kasus ini, mengarahkan awak media untuk menghubungi Humas PLN Bali untuk informasi lebih lanjut. Kejadian ini menjadi sorotan terkait keamanan dan ketidakberesan dalam proses pengajuan perubahan nama pelanggan PLN di Villa Casablanca. (Redaksi)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1